Diduga Berangus Serikat Pekerja, Manajemen PT KAS STA Group Dilaporkan

Padang Lawas, KPonline – Diduga telah melakukan tindak kejahatan pemberangusan serikat pekerja, terhadap anggota PUK SPAI FSPMI PT Sumber Huta Baru Makmur (PT SHBM), yang diduga dilakukan oleh manajemen PT Karya Agung Sawita (PT KAS) STA Group, Pengurus KC FSPMI Palas melaporkan dugaan tindak kejahatan tersebut ke pihak yang berwenang.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KC FSPMI Palas, Sudarno setelah berdiskusi dengan Ketua SPBUN Mandiri PT KAS Kebun Sosa, Suhardi Daulay, kepada wartawan, Selasa (16/1/2018).

Katanya,”Dugaan tindak kejahatan pemberangusan serikat pekerja yang diduga dilakukan oleh manajemen PT KAS STA group adalah, karena perusahaan memaksakan eks pekerja PT SHBM dipekerjakan kembali di PT KAS, untuk menjadi anggota serikat pekerja SPBUN Mandiri PT KAS,” sebut Sudarno.

Hal ini, lanjutnya, jelas bertentangan dengan pasal 28 undang-undang nonor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh. “Bentuk pemaksaan yang dilakukan perusahaan adalah, bila eks pekerja PT SHBM tidak mau menandatangani surat permohonan menjadi anggota SPBUN Mandiri PT KAS Kebun Sosa, pekerja tidak dipekerjakan kembali oleh perusahaan per 1 januari 2018,” tambahnya.

Karena takut kehilangan pekerjaan, sambungnya, eks pekerja PT SHBM yang juga anggota FSPMI terpaksa menandatangani, agar bisa tetap bekerja di Divisi 7 PT KAS STA Group. “Memang, ada seorang eks pekerja PT SHBM yang tidak mau menandatangani surat tersebut, sehingga pertanggal 1 januari 2018, si pekerja tidak dibolehkan bekerja lagi,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) Mandiri PT KAS Sosa, Suhardi Daulay ditanyai wartawan menyatakan, pihaknya mengesalkan ada dugaan tindakan pemaksaan berserikat pekerja bagi eks pekerja PT SHBM tersebut.

“Saya, secara pribadi tidak tahu menahu soal adanya pembagian surat pernyataan dan surat permohonan kepada eks pekerja PT SHBM yang kini menjadi Divisi 7 PT KAS,” akunya.

“Saya berpendapat, seharusnya pihak manajemen PT KAS STA Group bisa menghormati hasil keputusan pertemuan tripartit di Kantor Disnaker Palas tertanggal 6 nopember 2017,” katanya.

“Intinya, pihak PT KAS STA Group harus memberikan kebebasan berserikat kepada siapa saja pekerja yang bekerja di perusahaan dan tidak boleh melakukan pemaksaan ataupun intimidasi agar pekerja masuk menjadi anggota serikat pekerja tertentu. Karena hal itu jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan tentang serikat pekerja/serikat buruh,” tegasnya.

Senada itu, Humasy PT KAS STA Group, Paijan Syukri Hasibuan saat dihubungi wartawan, Selasa (16/1/2018) mengakui, pihaknya mewajibkan karyawan yang bekerja di perusahaan swasta tersebut untuk bergabung ke serikat pekerja SPBUN Mandiri PT KAS.

“Iya, kita mewajibkan seluruh karyawan kita untuk menjadi anggota serikat pekerja SPBUN Mandiri. Tujuannya agar hak-hak pekerja kita bisa disahuti,” aku Paijan.