Di PHK, Buruh PT Ikapharmindo Putramas Gugat ke PHI

Jakarta,KPonline – Setelah melakukan beberapa kali perundingan secara bipartit dengan pihak manajemen perusahaan PT Ikapharmindo Putramas ternyata tidak adanya hasil keputusan atas pemutusan hubungan kerja di PT. Ikapharmindo Putramas.

Dari pihak Serikat pekerja PUK Ikapharmindo Putramas akhirnya melakukan pengaduan kepada Sudinnaker Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Pemanggilan kepada kedua belah pihak di lakukan Sudinnaker Jakarta Timur guna diadakan mediasi.

Bacaan Lainnya

Dan setelah dilakukan 3 kali pertemuan mediasi Sudinnaker Jakarta Timur menerbitkan surat anjuran yang berisi perusahaan wajib mempekerjakan kembali Ariyustian, Miswan dan Edy sebagai pekerja diperusahaan PT. Ikapharmindo putramas.

Menanggapi surat anjuran tersebut pihak perusahaan menolak isi anjuran dan dengan demikian kasus ini berlanjutlah melalui pengadilan hubungan Industrial (PHI).

Maka dibentuklah tim dari pihak PUK sebagai kuasa hukum atau tim advokasi yang dibantu dari pihak PC SPAI FSPMI sebagai pendamping advokasi.(Donal)

Pos terkait