Di Bandung, Buruh Minta Gubernur Cabut SK Upah Padat Karya.

Bandung,KPonline – Aksi serentak buruh di berbagai daerah juga di lakukan di Bandung. Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Selasa (8/8/2017). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut surat keputusan mengenai upah padat karya sektor garmen.

Dalam orasinya, massa pun mendoakan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan keluarganya masuk surga jika Gubernur mencabut surat keputusan tersebut. Sebab, surat keputusan ini berdampak buruk bagi kesejahteraan para buruh garmen di Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Purwakarta.

Bacaan Lainnya

Koordinator lapangan aksi tersebut, Yayan Mulyana, mengatakan dengan diberlakukannya surat keputusan tersebut, para buruh garmen di empat daerah di Jawa Barat ini mengalami penurunan nilai upah. Sebab, katanya, ketetapan upah minimal kabupaten/kota (UMK) menjadi tidak berlaku.

“Buruh yang awalnya memiliki upah sekitar Rp 3-4 jutaan, akhirnya jadi Rp 1,4 juta. Ini tentunya merugikan para buruh dan ini tidak berpihak kepada masyarakat kecil,” kata Yayan di sela aksi tersebut.

Yayan khawatir setelah peraturan tersebut diberlakukan di empat daerah, akan merambat ke daerah lainnya. Jangan sampai, katanya, penentuan upah ini menjadi cara para pengusaha untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya secara sepihak.
“Kami minta dikembalikan saja kepada UMK, tidak usah pakai yang berdasarkan surat keputusan itu. Cabut kembali surat keputusan tersebut. Jangan sampai ini menjadi contoh bagi daerah lainnya,” katanya.

Aksi buruh yang di lakukan serentak di seluruh kota besar di Indonesia ini mengusung 8 tuntutan, sebagai berikut:

1. Menolak penurunan nilai pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang akan diberlakukan Menteri Keuangan, karena akan membuat daya beli buruh makin anjlok serta bertolak belakang dengan spirit tax amnesty.

2. Darurat PHK bukan darurat ormas. Buruh menolak Perppu Ormas yang menciderai demokrasi, disaat yang bersamaan PHK puluhan ribu buruh ritel, garmen, keramik, dan pertambangan terua berlanjut.

3. Menolak kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang membuat kebijakan nilai upah industri padat karya dibawah nilai upah minimum. Dan cabut SK Gubernur Jawa Barat yang memberlakukan hal tersebut di 4 kabupaten/kota, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi.

4. Kampanye serikat buruh se Asia Pasifik tentang kenaikan upah minimum +50 (naikan upah minimum tahun 2018 buruh se Asia Pacific sebesar 50 dolar).

5. Rencana mempidanakan Direksi BPJS Kesehatan yang melanggar penerapan UU BPJS Kesehatan seperti 6 bulan setelah ter PHK buruh tidak dilayani BPJS Kesehatannya.

6. Buruh akan melakukan judicial review UU Pemilu, khususnya pasal mengenai presidential threshold 20% yang menciderai demokrasi, kedaulatan buruh dan rakyat.

7. Rencana aksi buruh se dunia membangun perdamaian dan kemanusiaan #Save al Aqsa.

8. Pekerjakan kembali buruh PT Smelting dan PT Freepoort.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *