Dewan Pengupahan Sidoarjo mengirimkan 2 Rekomendasi UMK kepada Pak Dhe Karwo.

perwakilan buruh dari berbagai serikat yang ikut berunding dan mengawal perundingan 06 nov 2015
Suasana perundingan UMK Sidoarjo 2016 di ruang Delta Wibawa pendopo bupati.
Suasana perundingan UMK Sidoarjo 2016 di ruang Delta Wibawa pendopo bupati.

Sidoarjo KPOnline (06/11/2015)

Jumat 6 November 2015 bertempat di pendopo Bupati Sidoarjo ,perwakilan buruh yang tergabung dalam aliansi Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo melakukan pertemuan dalam rangka membahas rekomendasi UMK yang akan diusulkan oleh Bupati ke pada Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Bacaan Lainnya

Pukul 13.00 wib selepas melaksanakan Sholat Jumat Edi Kuncoro Prayitno (Serikat Buruh Independen),Sukarji (Dewan Pengupahan unsur Pekerja/SP KEP SPSI AGN) Heri Novianto (FSPMI),Marji (SBSI) dan beberapa perwakilan lain diterima oleh Pejabat Sementara Bupati Sidoarjo Jonathan Judyanto dan Wakil kepala disnaker Joko Sayono.

Sedangkan diluar ruangan lebih dari 50 orang dari berbagai serikat ikut mengawal dan memberi dukungan kepada perwakilan mereka dalam melakukan perundingan.

Pada perundingan ini Bupati bersikukuh untuk menerapkan PP No 78 tahun 2015 sesuai intruksi gubernur dengan kenaikan 11,5 % ,perdebatan mengenai dasar perhitungan UMK pun tak terelakkan ,pihak pekerja menggunakan dasar perhitungan UMK menggunakan dasar UU no 13 Tahun 2012 dengan alasan bahwa PP NO 78 2015 bertentangan dengan UU serta adanya Gubernur lain yang tidak menggunakan peraturan pemerintah beru dikeluarkan ini sebagai landasan .

perwakilan buruh dari berbagai serikat yang ikut berunding dan mengawal perundingan 06 nov 2015
perwakilan buruh dari berbagai serikat yang ikut berunding dan mengawal perundingan 06 nov 2015

Pihak pemerintah memunculkan nominal UMK sebesar Rp 3,086 Juta ,Usulan dari Apindo hanya sebesar  3,028 Juta ,sedangkan dari unsur pekerja sebesar RP 3,256 juta serta mengusulkan UMSK 3 kelompok 15 %, 11 % dan 8 % .

Perundingan berlanjut hingga pukul 17.00 Wib dan akhirnya menghasilkan 2 nominal rekomendasi yakni RP 3,086 Juta dan RP 3,256 Juta yang harus ditanda tangani oleh Pejabat Sementara Bupati Sidoarjo.

Seusai pertemuan Dewan Presidium PPBS  Edi Kuncoro Prayitno menyatakan bahwa buruh menolak adanya 2 usulan tersebut, dan sepakat pada tanggal 12 .13 November 2015 akan melakukan aksi besar menuntut Pejabat Sementara Bupati sidoarjo untuk :
1. Menarik usulan 2 angka tersebut dari gubernur
2. Mengusulkan kembali usulan UMK sebesar Rp. 3.256.000.
3. Cabut PP. 78 / 2015.

Melalui Koran Perdjoeangan ia juga mengajak  agar para buruh Sidoarjo bersatu dan bergerak untuk melawan sistem upah murah yang diterapkan pemerintah saat ini melalui PP No 78 Tahun 2015.

(a6)

Pos terkait