Desak Perbaikan Layanan JKN, Jamkes Watch Bogor – Depok Sampaikan Surat Terbuka

Bogor, KPonline – Untuk mendesak perbaikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bogor, Jamkes Watc membuat surat terbuka. Surat ini ditujukan kepada Bupati Bogor, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, dan Kepala Rumah Sakit se-Kabupaten Bogor.

Adapun isi surat terbuka tersebut adalah sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

Salam rindu dengan perbaikan pelayanan kesehatan dan semoga Bapak/Ibu selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT. Amiin

Mobil ambulance sangat diperlukan ketika pasien benar0-benar dalam kondisi kritis. Tentu saja, layanan ini untuk peserta JKN-BPJS Kesehatan yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas pelayanan ambulan. Dalam hal ini kita berpedoman pada
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Pasal 20 yaitu tentang manfaat non medis meliputi manfaat akomodasi dan mobil ambulance. Ambulance hanya diberikan untuk pasien rujukan dari sasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Selain peraturan presiden diatas, juga berpedoman pada  Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Pasal 29. Pelayanan ambulance merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar sasilitas kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.

Pelayanan ambulance hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS atau pada kasus gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien.

Manfaat Jaminan Kesehatan

Manfaat jaminan kesehatan terbagi dua, yaitu manfaat medis dan manfaat non-medis.

Manfaat non-medis meliputi akomodasi dan ambulance.

1. Pelayanan ambulance diberikan kepada peserta BPJS dalam kondisi tertentu berdasarkan rekomendasi medis dari dokter yang merawat.

2. Diberikan pada transportasi darat dan air bagi pasien dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Yang dimaksud dengan kondisi tertentu pada poin “2” di atas adalah: (a) Kondisi pasien sesuai indikasi medis berdasarkan rekomendasi medis dari dokter yang merawat, (b) Kondisi kelas perawatan sesuai hak peserta penuh dan pasien sudah dirawat paling sedikit selama 3 hari di kelas satu tingkat di atas haknya, (c) Pasien rujuk balik rawat inap yang masih memerlukan pelayanan rawat inap di faskes tujuan. Contoh : Pasien kanker rawat inap dengan terapi paliatif di RS tipe A dirujuk balik ke RS tipe di bawahnya untuk mendapatkan rawat inap paliatif (bukan rawat jalan).

4. Pelayanan ambulance hanya diberikan untuk rujukan antar Faskes: Antar faskes tingkat pertama, dari faskes tingkat pertama ke faskes rujukan, antar faskes rujukan sekunder, dari faskes sekunder ke faskes tersier, antar faskes tersier, dan rujukan balik ke faskes dengan tipe di bawahnya.

5. Faskes perujuk adalah: faskes tingkat pertama atau faskes rujukan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Faskes tingkat pertama atau faskes rujukan tingkat lanjutan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan khusus untuk kasus gawat darurat yang keadaan gawat daruratnya telah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.

6. Faskes penerima rujukan adalah faskes tingkat pertama atau faskes tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Lalu bagaimana peyelenggaraan dan penatalaksanaan layanan mobil ambulance untuk pasien JKN-Bpjs Kesehatan?

Karena pentingnya menyediakan mobil ambulance hendaknya setiap faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang tidak kerjasama dengan BPJS menyediakan-nya, baik milik pribadi maupun kerjasama dengan yayasan terdekat. Hal ini untuk mengantisipasi jika pasien mangalami hal yang kritis gawat darurat sedangkan klinik atau fasilitas kesehatan tidak memiliki alat kesehatan yang lengkap.

Di atas saya sudah coba sampaikan bagaimana layanan mobil ambulance untuk pasien BPJS Kesehatan. Lalu sekarang bagaimana penyelenggaraan dan tatalakasana-nya?

Menurut hemat saya, dalam hal penyelenggara pelayanan ambulance, BPJS Kesehatan melakukan kerjasama dengan fasilitas kesehatan dalam penyediaan ambulance baik fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Pertama, fasilitas Kesehatan dapat menggunakan ambulance milik sendiri atau membuat jejaring dengan pihak ketiga penyelenggara pelayanan ambulance. Adapun yang dimaksud pihak ketiga, antara lain: Pemda atau Dinas Kesehatan Propinsi yang mempunyai ambulancec, ambulance 118, atau yayasan penyedia layanan ambulance.

Kedua, kerjasama dengan pemberi pelayanan ambulance dilakukan melalui perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang dengan fasilitas kesehatan, bukan antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang dengan pihak ketiga penyelenggara ambulance.

Penatalaksanan Pelayanan Ambulance

(1) Pelayanan ambulance hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada faskes yang bekerjasama dengan BPJS kecuali untuk faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang mengevakuasi kasus gawat darurat yang sudah teratasi keadaan kegawatdaruratannya dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.

(2) Pelayanan ambulance yang tidak dijamin adalah pelayanan yang tidak sesuai ketentuan di atas, termasuk: jemput pasien selain dari faskes (rumah, jalan, lokasi lain), mengantar pasien ke selain faskes rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu faskes), ambulance/mobil jenazah, dan pasien rujuk balik rawat jalan.

(3) Sesuai PMK 52 Tahun 2016 Pasal 6 ayat 2 dijelaskan Penggantian biaya pelayanan ambulance sesuai dengan standar biaya ambulance yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

(4) Dalam hal belum terdapat tarif dasar ambulance yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka tarif mengacu kepada tarif yang berlaku di Kabupaten/Kota yang kondisi geografisnya relatif sama dalam satu wilayah Provinsi.

(5) Untuk di Kabupaten Bogor sendiri Perda yang mengatur tarif layanan ambulance adalah Perda No 16 Tahun 2010 dipasal 17 (Cek Perda No 16 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan) dan sampai saat ini masih belum ada revisi terkait tarif ambulance yang dirasa sudah sangat tidak sesuai.

Peran Pengawasan ada pada Dinas Kesehatan baik Kab/Kota dan Provinsi sebagaimana dalam PMK nomor 001 tahun 2012 Pasal 20 adalah sebagai berikut: (1) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan organisasi profesi bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan rujukan pada pelayanan kesehatan tingkat pertama; (2) Kepala dinas kesehatan provinsi dan organisasi profesi bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan rujukan pada pelayanan kesehatan tingkat kedua; (4) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota mengikutsertakan asosiasi perumahsakitan dan organisasi profesi kesehatan; (5) Dalam rangka melakukan pengawasan, Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kabupaten/kota dapat mengambil tindakan administratif sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan (6) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin praktik tenaga kesehatan dan/atau izin fasilitas pelayanan kesehatan.

Namun demikian, kendala dan masalah saat ini adalah: (1) Kabupaten Bogor dari 27 Rumah Sakit belum ada yang memiliki ambulance +Ventilator; (2) Sistem rujukan belum berjalan sesuai harapan bersama; (3) Tarif ambulance pada Perda No 16 Tahun 2010 jauh dari kata sesuai; dan (4) Peserta JKN – BPJS masih kebingungan ketika harus dirujuk dengan ambulance + ventator akibat biaya yang harus ditanggung sendiri.

Terkait dengan permasalahan itu, saran dan masukan saya adalah sebagai berikut: Rumah sakit diharapkan dapat lakukan kerja sama dengan pihak ke-3 dalam hal penyelenggaraan ambulance, Pemda dan Dinas Kesehatan harus punya ambulance ICU dan jalankan SPGDT, revisi dan perbaiki tarif ambulance pada Perda No 16 Tahun 2010, dan jangan sampai ada lagi peserta JKN-BPJS dibebankan biaya ambulance saat harus dilakukan rujukan berdasarkan indikasi medis.

Mari Perbaiki JKN – Mari Kawal JKN – Sehat Hak Rakyat.

Bogor 19 November 2016

Heri Irawan
(DPD Jamkes Watch Bogor-Depok)

Pos terkait