Depekab Tangerang Gelar Sidang Pleno UMSK 2018

Tangerang,KPonline – Ratusan orang dari perwakilan SP/ SB, Aliansi di kabupaten Tangerang, melakukan pengawalan sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Tangerang, terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang (UMSK) untuk tahun 2018, di kantor Dinas Tenaga kerja Kabupaten Tangerang.

Sidang Pleno Depekab dimulai jam 10.30. wib. Dihadiri oleh Dewan Pengupahan Kabupaten, dari unsur SP/ SB, Apindo, Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Depekab, Akademisi, dan perwakilan Asosiasi.

Bacaan Lainnya

Ir. H. Jarnaji. MM, selaku Kadisnaker Kabupaten Tangerang yang merupakan ketua Dewan Pengupahan Kabupaten dari unsur Pemerintah, berhalangan hadir dengan alasan sedang di panggil oleh Bupati Tangerang.

Dari 7 perwakilan Asosiasi, hanya 3 perwakilan Asosiasi yang hadir mengikuti jalannya sidang Pleno Depekab. Antara lain, Asosiasi Perkosmik (kosmetik), ACI (cat), Asaki (keramik).

Sempat terjadi adu argumen hingga penolakan pihak Depekab dari unsur SP/ SB, saat perwakilan Asosiasi akan menyampaikan paparan nya dalam rapat Pleno Depekab, untuk Penetapan UMSK tahun 2018, mendatang.

Pihak Depekab dari unsur SP/ SB menanyakan tentang bukti legalitas Asosiasi/Surat Kuasa/Surat Tugad untuk membuktikan bahwa mereka benar – benar ditunjuk menjadi perwakilan dari Asosiasi.

Menurut pernyataan Rasukan salah satu anggota Depekab, dari unsur SP/ SB dari FSPMI, menyatakan, bahwa pihak Dewan Pengupahan dari unsur SP/ SB menginginkan perhitungan kenaikan UMSK hanya di bagi 3 kelompok sektor. Sektor 1, 2, dan 3, seperti halnya tahun 2015, dengan nilai kenaikan sektor 1 adalah 15%, sektor 2 adalah 10%, serta sektor 3 adalah 5% dari nominal kenaikan UMK tahun 2018. Sementara itu, untuk berlakunya UMSK, sama seperti UMK, yaitu per-1 januari 2018.

Rapat dihentikan, dan untuk sementara jalannya rapat Pleno Depekab, menghasilkan Kesimpulan sementara, yaitu;
1. Asosiasi harus melengkapi legalitasnya
2. Rapat dilanjutkan setelah ada SK UMK 2018
3. Rapat akan dilanjutkan hari Rabu, 22 Nopember 2017, jam 10.00. wib.

 

Kontributor Tangerang, RD Rizal N

Pos terkait