Demi Kenaikan UMK, Aliansi ALTTAR Dan Fspmi Buka Pintu Negoisasi Dengan Bupati Tangerang

Tangerang,KPonline– Mendapati hasil yang kurang memuaskan pada saat berlangsungnya rapat Pleno penetapan UMK untuk tahun 2018, (07/11/2017) kemarin, dimana rekomendasi dari Depekab terdiri dari dua rekomendasi.

Rekomendasi pertama datang dari unsur buruh yang merekomendasikan kenaikan UMK untuk tahun 2018 berdasarkan survey pasar dan atau dengan acuan KHL tahun berjalan sebesar 19% atau kenaikan sebesar Rp. 650.000.-  Sehingga besaran angka kenaikan UMK untuk tahun 2018, sebesar Rp. 4.175.000,-

Bacaan Lainnya

Rekomendasi kedua datang dari pihak Apindo dan Akademisi merekomendasikan untuk kenaikan upah tahun 2018, tetap dengan menggunakan perhitungan PP 78/2015.

Sedangkan untuk pihak pemerintah (Disnaker kabupaten Tangerang) tidak membuat pernyataan tertulis tentang rekomendasi kenaikan upah untuk tahun 2018.

Surat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang di hantarkan kepada Bupati, untuk di tindak lanjuti lebih lanjut. Bupati mempunyai wewenang untuk memilih salah satu rekomendasi dari Dewan Pengupahan, atau memberikan rekomendasinya sendiri.

Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim sudah melimpahkan kepada Walikota dan Bupati Tangerang untuk mengambil kebijakan dalam menentukan kenaikan UMK pada 2018. Gubernur hanya menandatangani rekomendasi yang sudah ditetapkan oleh Walikota dan Bupati dalam menentukan kenaikan UMK 2018
mendatang.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kamis, 09/11/2017, Aliansi Rakyat Tangerang Raya bersama FSPMI, melakukan Audensi, dan membuka pintu negosiasi kepada Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar dalam menentukan kenaikan Upah UMK di kabupaten Tangerang untuk tahun 2018, mendatang.

Bertempat di Pendopo Kabupaten Tangerang, Jl. Kisamaun No. 1 Sukarasa – Tangerang, Perwakilan Aliansi ALTTAR dan FSPMI bertemu dengan bupati Ahmad Zaki Iskandar, membahas tentang hasil rekomendasi dari Depekab. Meminta bupati dalam menentukan kebijakan terkait kenaikan UMK 2018 di kabupaten Tangerang, dengan tidak merugikan buruh.

Para perwakilan Aliansi mengungkapkan, angka19 persen tersebut sudah sesuai dari hasil survey pasar dan kebutuhan hidup layak (KHL) berjalan buruh di Tangerang khususnya Kabupaten Tangerang.

Menanggapi tentang rekomendasi kenaikan UMK di kabupaten Tangerang untuk tahun 2018 mendatang, bupati Ahmad Zaki Iskandar, hanya bisa memberikan gambaran bahwa dirinya tidak cukup punya keberanian untuk memutuskan kebijakan apalagi melawan kebijakan pemerintah pusat terkait rekomendasi UMK yang mengacu pada PP 78/2015.

Tapi, dirinya berjanji akan berkordinasi terlebih dahulu dengan gubernur Banten, memutuskan angka kenaikan UMK untuk tahun 2018, mendatang.

 

 

Kontributor Tangerang, RD Rizal N

Pos terkait