Cuti di Indonesia Hanya 12 Hari, Brasil dan Swedia Lebih 25 Hari

Jakarta, KPonline – Cuti atau hari libur kerja merupakan hak setiap karyawan. Sesuai aturan dalam UU ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat 2, karyawan di Indonesia akan mendapatkan waktu cuti selama 12 hari setahun.  Jumlah tersebut memang dirasa terlalu sedikit dibanding beberapa negara di benua Eropa.

Beberapa negara dengan cuti terbanyak adalah sebagai berikut:

Brasil (30 Hari)

Para pekerja di Negeri Samba ini memiliki total 41 hari libur dalam setahun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 30 hari cuti dan 11 hari libur nasional. Selain Brasil, negara yang juga memiliki waktu cuti selama sebulan adalah Finlandia dan Perancis.

Britania Raya (28 Hari)

Total waktu cuti yang bisa diambil para pekerja di Britania Raya adalah 28 hari. Jumlah waktu cuti tersebut belum termasuk dengan 15 hari libur nasional di 2017. Namun, jumlah libur nasional tersebut berbeda beda di tiap negara bagian.

Sementara untuk cuti hamil, Pemerintah Inggris termasuk negara yang royal. Para orang tua baru di Inggris diberikan waktu satu tahun untuk mengambil cuti secara bergantian.

Swedia (25 Hari)

Hampir sama dengan tetangganya Finlandia, Swedia juga memberikan waktu cuti yang cukup panjang yaitu 25 hari. Sementara bagi warga Swedia yang tidak bekerja, mereka tetap bisa menikmati 13 hari libur nasional yang ada di sepanjang tahun

Jerman (24 Hari)

Selain memiliki waktu cuti 24 hari, tahun ini para pekerja di Jerman juga diberikan waktu ekstra 19 hari. Jumlah tersebut merupakan hari libur nasional yang bisa dinikmati warga Jerman.

Spanyol (22 Hari)

Negara matador ini memberikan 22 hari cuti untuk pekerjanya. Tidak hanya memiliki waktu cuti yang terbilang panjang, tahun ini Spanyol juga memiliki total 36 hari libur nasional dan libur regional.

Sumber: CNN Indonesia