Catat : Sampai 6 Bulan Setelah Di PHK, Buruh Tetap Memperoleh Pelayanan BPJS Kesehatan

Jakarta,KPonline – Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Pasal 7, peserta yang mengalami PHK, maka akan tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sampai dengan 6 bulan tanpa harus membayar iuran. Jika sebelum 6 bulan peserta tersebut lantas mendapat pekerjaan baru, maka kepesertaannya berlanjut dengan premi dibayarkan oleh pemberi kerjanya yang baru.

Bila lebih dari 6 bulan peserta tersebut tidak mampu bekerja lagi dan tidak mampu secara ekonomi, maka ia dapat melapor ke Dinas Sosial daerah setempat untuk diusulkan menjadi peserta PBI yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah.

Bacaan Lainnya

Itu Artinya, jika karyawan keluar dari perusahaan karena di PHK maka perusahaan masih memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran bpjs kesehatan untuk karyawan tersebut selama 6 bulan ke depan. dan kartu BPJS yang dimiliki oleh si karyawan masih bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS.

Dalam waktu 6 bulan karyawan harus secepatnya melakukan perubahan data kepesertaan, jika setelah 6 bulan masih belum bekerja maka bisa lapor ke dinas sosial setempat untuk menjadi peserta BPJS PBI jika peserta merasa tidak mampu untuk membayar iuran bulanan bpjs, atau bisa juga menjadi peserta BPJS mandiri atau pindah menjadi peserta bpjs PPU di perusahaan lainnya, dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan perusahaan sebelumnya untuk menonaktifkan kepesertaan di perusahaan lama tersebut.

Jika setelah 6 bulan kepesertaan BPJS karyawan masih belum melakukan perubahan data kepesertaan, baik sebagai peserta BPJS mandiri maupun perusahaan lainnya, maka seharusnya tidak ada utang-piutang antara bpjs dan peserta yang bersangkutan.

Tapi memang pada kenyataanya tidaklah seperti itu, BPJS bisa menjamin karyawan atau pekerja yang di PHK jika ada ketetapan PHK dari pengadilan hubungan industrial, sehingga tidak jarang peraturan tersebut tidak diterapkan, pada akhirnya peserta memiliki tunggakan yang harus dibayar dan harus dilunasi sendiri.

Dalam konferensi pers yang diadakan di LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017), KSPI berencana untuk mempidanakan Direksi BPJS Kesehatan yang melanggar penerapan Undang-Undang BPJS bagi buruh yang kena PHK.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan sikap KSPI ini adalah sesuatu yang wajar, lantaran kesejahteraan dari para buruh yang terancam PHK.

“Kami banyak menerima laporan dan sudah kami konfirmasi langsung bahwa ternyata 6 bulan setelah ter-PHK, buruh tidak dilayani BPJS-nya,” ujar Iqbal.

Hak buruh untuk mendapatkan pelayanan setelah 6 bulan ter-PHK itu bahkan tercantum dalam UU BPJS.
“Dalam UU BPJS, 6 bulan ke depan setelah di PHK, seharusnya masih ditanggung oleh pihak BPJS. Mau itu statusnya pegawai kontrak atau tetap, ditanggung. Tapi kenyataannya tidak,” kata Iqbal dengan geram.

Pihak BPJS berkilah bahwa alasan mereka tak menanggung buruh ter PHK karena tidak adanya uang.
Iqbal menyatakan jika sudah mengetahui masalahnya uang, terlihat aneh mengapa mereka tak berusaha mencari solusi.

Dan karena itu tercantum di UU, pihak BPJS harus memberikan hak para pengguna BPJS, dalam hal ini buruh ter PHK.

“Kami siap pidanakan direksi dari pihak BPJS. Tuntutan penjara 8 tahun. Kesejahteraan buruh harus terjamin,” pungkas Iqbal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *