Catat: Besok Giliran Honorer K2 Gelar Aksi 222 dan 232

Jakarta,KPonline – Pegawai Honorer Kategori Dua (K2) Provinsi Banten akan mendatangi Jakarta untuk mengikuti aksi 222 dan 232. Diperkirakan massa aksi mencapai lima ribu orang lebih.

Dikutip dari jpnn, Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Wilayah Banten, Karno, mengatakan, ribuan honorer K2 yang akan ikut aksi berasal dari seluruh kab/kota se-Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Bersama PGRI, KSPI Back-up Perjuangan Panjang Guru Honorer

Nantinya seluruh honorer K2 akan berkumpul di Gedung PGRI Banten.

“Titik kumpulnya nanti di Gedung PGRI. Kami berharap seluruh honorer K2 sudah berkumpul sejak subuh karena aksinya pukul 07.30 WIB,” kata Karno,

Aksi 232 akan diikuti honorer kategori 2 dari berbagai daerah. Termasuk dari Subang yang sudah memastikan akan ikut turun dalam aksi tersebut.

Baca juga: Pemerintah ingkar janji, Honorer K2 Siap turun ke jalan

“Kami bersama Forum Honorer Kategori II se-Indonesia akan menggelar aksi nasional 23 Februari 2017, untuk mendapat kepastian sikap pemerintah kepada kami. Harapan kami tetap yaitu angkat honorer menjadi PNS sebagaimana amanah revisi UU ASN yang sudah disetujui melalui paripurna DPR RI pada 23 Januari 2017 (menjadi RUU inisiatif DPR, red),” kata Ketua Kordinator Daerah Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Subang, Rudhi.

Menurut Rudhi, DPR telah setuju untuk dilakukannya revisi UU ASN. Materi revisi itu memberikan ruang bagi honorer K2 untuk segera diangkat menjadi PNS.

Baca juga: Gaji Minim, Guru Honorer Nyambi Ngojek dan Buruh Angkut

Tak hanya itu, lanjut Rudhi, DPR juga telah menyurati presiden untuk dilakukannya pembahasan revisi UU ASN bersama dewan.

Kata Rudhi, ternyata perjuangan honorer melalui RUU ASN kembali mendapat rintangan. Pasanya, Kemenpan-RB sedang menyiapkan PP yang mengarahkan agar honorer K2 dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Sesuai penyampaian dari Menpan-RB bahwa PP yang disusun yang di dalamnya tetap menggiring atau mengarahkan honorer kategori II menjadi pegawai pemerintah perjanjian kerja, itupun harus melalui proses tes yang akan memberatkan honorer,” ungkapnya.

Pos terkait