Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Tidak Perlu Antri

Kartu BPJS Kesehatan milik Reyza (24 bulan).

Jakarta,KPonline – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memberikan layanan asuransi kesehatan untuk seluruh warga Indonesia. Mendaftar BPJS Kesehatan dapat ditempuh dalam dua cara baik daftar BPJS online maupun daftar BPJS Kesehatan offline

Untuk kamu yang tidak mau report antri, kamu bisa daftar BPJS Kesehatan secara online. Saya sendiri sudah mencobanya dan berhasil. Dan orang yang saya daftarkan adalah kerabat yang ada di kampung di jawa Timur sana. Apa saja yang di butuhkan? Ternyata hanya sebuah nomor Kartu Keluarga dan Nomor Rekening bank saja.
Berikut ini langkah –langkah mengurus BPJS Kesehatan seraca online

Bacaan Lainnya

1.Siapkan no KK orang yang akan kita daftarkan dan No rekening bank, jika tidak punya bisa memakai no rekening Bank kita sendiri, dan no HP yang bisa di hubungi.

2.Buka halaman web bpjs-kesehatan.go.id dari browser, bisa diakses melalu PC maupun mobile phones/tablet.

Isi data yang telah disediakan yakni identitas yang mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes Tingkat I serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang di pilih

Pilih biaya iuran perbulan. Ada 3 pilihan dari kelas III hingga kelas I dengan rentang biaya dari 25.500 hingga 59.500 ribu rupiah perbulannya.

3. Simpan data serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email. print lembar Virtual Accountnya

4. Tunggu 14 hari untuk melakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, serta Mandiri.Jika kamu membayar sebelum 15 hari , di pastikan tidak akan berhasil.

Masih banyak masyarakat yang masih belum mendaftar BPJS Kesehatan, saat mendaftar justru ketika saat membutuhkan secara mendadak. Perlu diketahui bagi para calon peserta BPJS atau Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki anggota keluarga yang belum didaftarkan pada program jaminan kesehatan BPJS maka segera dilakukan pendaftaran, jangan sampai mendaftar mendadak saat gawat darurat.

Karena Status Kepeserta BPJS Kesehatan tidak langsung aktif saat itu juga ketika melakukan registrasi, saat ini BPJS Kesehatan menerapkan sistem tunggu 14 hari, dimana Peserta dapat menggunakan layanan kesehatan setelah 14 hari sejak melakukan pendaftaran dan itupun juga jika telah melakukan pembayaran iuran pertama. Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui Indomaret, Alfamart atau ATM Bank yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

5. Setelah melakukan pembayaran, kembali  buka email notifikasi yang sama dari BPJS dan Print E-ID atau kartu BPJS nya yang langsung bisa di pakai pada hari itu juga. Demikian cara Bikin BPJS secara online, jadi kamu tidak perlu antri di kantor BPJS.

Pos terkait