Buruh Yakin Presdir PT Sumber Alfaria Trijaya Bakal Jadi Tersangka Pidana Ketenagakerjaan

Medan, KPonline – Presiden Direktur (Presdir) PT. Sumber Alfaria Trijaya (PT. SAT) pusat berinisial AHP yang berkantor di Jakarta, selaku perusahaan penyuplai barang dagangan ke minimarket berlogo Alfamart, dalam waktu dekat bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ketenaga kerjaan, yang dilaporkan oleh buruhnya yang bekerja di depo center PT. SAT cabang Medan, beralamat di Jalan Industri nomor 99 Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Hal ini terungkap usai dilakukannya gelar perkara kasus normatif PT. SAT yang dilakukan oleh Pengawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Kabupaten Deli Serdang dihadiri oleh pihak-pihak terkait, bertempat di aula RM Padang Raya, jalan Medan-Lubuk Pakam, Jumat (25/11).

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan gelar perkara itu, perwakilan buruh yang melaporkan tindak pidana ketenaga kerjaan hadir bersama Ketua DPW FSPMI Provinsi Sumut Willy Agus Utomo dan LBH FSPMI Sumut, Rohdalahi Subhi Purba, SH, MH, perwakilan PT. SAT yang dihadiri oleh People Development Manager Mampe Siahaan, Kadisnakertrans Kabupaten Deli Serdang, Jonas Damanik didampingi Kabid Perundang-undangan, Jon Sagala dan Korwas Polda Sumut bersama sejumlah personil polisi dari Polres Deli Serdang.

“Dari hasil gelar perkara pelanggaran hak normatif buruh yang dilakukan PT. SAT, baik pihak Disnakertrans Deli Serdang, Korwas Poldasu dan pihak kepolisian menilai sudah duduk perkaranya dan sudah terpenuhi bukti permulaan yang kuat, untuk selanjutnya Korwas Poldasu bersama dengan PPNS Disnakertrans Deli Serdang akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan untuk proses penuntutan,” sebut Willy Agus Utomo di Kantor DPW FSPMI Provinsi Sumut.

Dikatakan Willy, pihak Disnakertrans Deli Serdang melalui Jon sagala menyebutkan juga, pihaknya akan segera meningkatkan status Presdir PT. SAT, Anggara Hans Prawira (AHP) menjadi tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan menambah tersangka baru dalam hal turut serta secara bersama sama, dalam tindak pidana ketenaga kerjaan ini.

“Namun begitu, pihak Disnakertrans Deli Serdang masih memberikan kesempatan pada pihak perusahan selama 10 hari ke depan untuk dapat segera memenuhi tuntutan buruh. Pihak Disnakertrans Deli Serdang juga menyatakan, sangat menyesalkan ketidakhadiran AHP selaku Presdir PT. SAT pada gelar pekara ini dan hanya mengutus perwakilannya,” tambah Willy.

Menyikapi hal tersebut, LBH FSPMI Sumut, Rohdalahi Subhi Purba, SH, MH menyampaikan apresiasinya atas kinerja PPNS Disnakertrans Deli Serdang yang akan segera menetapkan Presdir PT. SAT sebagai tersangka.

“Sesuai dengan pemahaman kami tentang hukum acara pidana, hal-hal yang disampaikan pada saat gelar perkara tadi sudah terpenuhi unsur-unsurnya, baik penyampaikan buktu-bukti, fakta terkait dan saksi yang hadir. Kami mendesak agar kasus ketenaga kerjaan ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” desaknya.

Dalam gelar perkara tersebut, setidaknya ada 4 poin pelanggaran normatif yang diduga kuat telah dilakukan oleh PT. SAT terhadap buruhnya, yaitu pembayaran upah UMSK, upah lembur, cuti tahunan dan pengangkatan pekerja tetap. (*)

Pos terkait