Buruh Subang Tuntut Upah 2018 Naik 50 Dollar

Jakarta, KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang (ABS) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor bupati Subang, Kamis (19/10/2017).

Dalam aksinya buruh melakukan orasi menyuarakan tuntutan-tuntutan, yang diantaranya adalah menolak kenaikan upah sesuai PP No. 78 tahun 2015, dan menolak upah minimun sektor Garmen dibawah UMK,

Bacaan Lainnya

Selanjutnya buruh meminta pemerintah menetapkan upah minimun sektor Garmen kabupaten Subang, lalu meminta menaikan upah minimun sebesar US 50 atau Rp 2,9 juta, menolak upah padat karya di Subang dibawah UMK, hapus sistem kerja kontrak dan kembalikan hak-hak buruh.

“Kita tegas, akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan tetap menolak sistem pengupahan berdasarkan PP No 78 tahun 2015. Hidup buruh,” kata orator aksi Esti Setyo Rini.

Dalam aksi itu, buruh juga menyinggung terkait perda Ketenagakerjaan yang sampai saat ini belum jelas. Sehingga membuat buruh Subang terus diperas oleh perusahaan, tapi di beri gaji murah.

“Kita minta pemerintah segera menyelesaikan Perda Ketenagakerjaan dan kita minta upah minimum untuk tahun 2018 naik 50 persen,” tegas Esti.

Aksinya ini diikuti ratusan buruh dari Aliansi Buruh Subang (ABS) yang terdiri dari berbisa serikat buruh diantaranya FSPMI, KASBI, SPMKB, Serikat Pekerja Garmen, SPSI, dan Serikat Pekerja Damone Aqua Grup.

Titik awal aksi dimulai di kecamatan Kalijati, lalu melewati kantor Dinas Keterangan Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Subang, gedung DPRD dan dilanjutkan ke kantor bupati Subang. Didepan kantor bupati masing-masing dari perwakilan buruh melakukan orasi.

Aksi buruh mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian dari Polres Subang. Aksi buruh kali ini merupakan kelanjutannya dari aksi-aksi sebelumya yang menolak PP No 78 tahun 2015.

Inilah tuntutan buruh Subang dalam aksi pada hari Kamis (19/10/2017).

Sebelumnya, dalam peringatan Hari Kerja Layak Internasional 2017, buruh mengkampanyekan kenaikan upah plus 50 (+50) atau naik 50 dolar Amerika Serikat (AS) pada 2018.

“Buruh seluruh Asia Pasifik menyuarakan kampanye upah +50. Naikkan upah minimum 2018 senilai 50 dolar AS,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta.

Said Iqbal menambahkan, kampanye kenaikan upah tersebut disuarakan karena upah murah yang tidak relevan lagi dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, sehingga daya beli menurun dan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor.

Dalam tiga bulan terakhir, menurut dia, setidak-tidaknya ada 50.000 pekerja di berbagai sektor di Indonesia mengalami PHK.

Kenaikan upah senilai 50 dolar AS atau setara Rp650.000 tersebut dilakukan agar upah pekerja menjadi layak dan daya beli buruh semakin meningkat yang akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi, ujarnya.

Selain mengkampanyekan kenaikan upah 2018, aksi buruh juga menuntut dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

“Padahal, janjinya PP 78/2015 untuk mencegah tidak ada PHK, tetapi buktinya gelombang PHK terus terjadi,” katanya menambahkan.

Pos terkait