Buruh Semarang Dikhianati Wakilnya Dalam Dewan Pengupahan

Semarang, KPonline – Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang yang berlangsung pada hari Rabu (16/11/2016) di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Semarang membawa “bencana” bagi para pekerja dan buruh di wilayah tersebut.

Sebelum rapat dimulai, menurut Soemardjito Ketua Depekab Semarang sekaligus Kepala Disnakertrans Kabupaten menyatakan bahwa rapat yang akan dilangsungkan tersebut merupakan agenda rutin tiap bulannya. Bukan terkait tuntutan dari aliansi GEMPUR dalam aksinya tanggal 2 November 2016 lalu.

Bacaan Lainnya

“Ini hanya rapat rutin biasa tiap bulannya dan tidak ada kaitan dengan aksi temen-temen pekerja tanggal 2 kemarin. Jadi tidak ada yang perlu dicemaskan. Seusai rapat nanti akan kita sampaikan hasilnya,” ujarnya.

Akan tetapi rapat yang semula diperkirakan akan membawa angin segar untuk revisi rekomendasi UMK 2017, ternyata malah membuat geram bagi para pekerja yang tergabung dalam aliansi GEMPUR.

Tiga dari lima anggota Depekab Semarang dari unsur Serikat Pekerja menyetujui penerapan PP78 dalam penentuan UMK 2017.

“Rapat hari ini ternyata bukan instruksi dari Bupati untuk mengkaji ulang aspirasi aliansi buruh tanggal 2 November kemarin, akan tetapi menegaskan bahwa di Kabupaten Semarang dalam menentukan UMK 2017 tetap menggunakan PP 78 tahun 2015 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” kata salah satu wakil buruh yang menolak, Catur Andarwanto.

Selanjutnya, Catur menjelaskan bahwa dirinya dirinya akan tetap mendorong pemerintah agar tetap melakukan survey KHL di tahun 2017.

Sementara itu ditempat terpisah, Abdoel Azis dari KSPN merasa kesal kepada kawan-kawannya yang menyetujui PP 78/2015, padahal sebelum rapat dimulai mereka sudah berkomitmen aakan mendukung. Ternyata setelah di dalam rapat berbalik arah.

“Saya kecewa terhadap kawan kawan dari unsur Serikat Pekerja yang lain, padahal waktu diluar mereka akan mendukung kita, ternyata setelah di dalam mereka malah tandatangan menyetujui PP 78,” ujarnya. (*)

Penulis : Dewi Kholifah

Pos terkait