Buruh PT Smelting Gresik Blak-blakan Alasan Melakukan Mogok Kerja

Jakarta, KPonline – Sejumlah media memberitakan, akibat mogok kerja yang dilakukan buruh PT Smelting di Gresik, PT Freeport Indonesia tidak bisa mengolah konsentratnya.

Pertanyaannya, apa yang melatarbelakangi pemogokan buruh Smelting? Berikut adalah kronologis singkat mogok kerja dan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan PT Smelting. Informasi ini disamapaikan oleh pengurus PUK SPL FSPMI PT Smelting di Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Permasalahan berawal saat dilakukannya perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke 8 yang dimulai pada tanggal 28 November 2016 sampai dengan 6 Januari 2017. Dimana draft PKB yang diusulkan oleh pengusaha isinya berupa pengurangan kesejahteraan dan peraturan yang merugikan pekerja. Hal ini tentunya menimbulkan kekecewaan dan rasa tidak percaya terhadap Management PT. Smelting yang di pimpin oleh Mr. Tetsuro Sakai dan Mr. Hideki Hirokawa.

Bacaan Lainnya

Sampai dengan berakhirnya perundingan PKB-8 pada tanggal 6 Januari 2017, Pengusaha dan Serikat Pekerja belum mencapai kesepakatan dan berakhir deadlock.

Karena perundingan sudah deadlock, Serikat Pekerja yang diwakili oleh PUK SPL FSPMI PT. Smelting melayangkan surat pemberitahuan hak mogok kerja kepada Pengusaha pada tanggal 9 Januari 2017. Dengan harapan hal tersebut dapat menggugah kesadaran management PT. Smelting untuk tidak berupaya mengurangi kesejahteraan dan tidak berlaku diskriminatif terhadap Pekerjanya.

Mogok kerja pun terjadi dan dimulai pada tanggal 19 Januari 2017, dimana pekerja yang akan melaksanakan mogok kerja di dalam lingkungan perusahaan dihalang-halangi oleh management PT. Smelting dengan melakukan pelarangan masuk ke dalam lingkungan perusahaan dan menyiapkan 700 orang polisi di depan perusahaan.

Untuk menghindari konflik antara pekerja yang melakukan mogok kerja dengan aparat kepolisian, Pengurus dan anggota PUK SPL FSPMI PT. Smelting memutuskan melaksanakan mogok kerja di luar lingkungan perusahaan. Selama mogok kerja berlangsung Management PT. Smelting yang dipimpin oleh Mr. Tetsuro Sakai dan Mr. Hideki Hirokawa melakukan intimidasi tidak hanya kepada pekerja namun juga kepada keluarga dari pekerja yang melakukan mogok kerja.

Intimidasi kepada pekerja berupa pemberian SP dan berakhir berupa PHK sepihak. Tidak dibayarnya gaji pekerja bahkan yang terhitung sebelum dilaksanakannya mogok kerja. Intimadasi lainnya adalah dengan di blokirnya akses kesehatan pekerja dan keluarganya.
Intimidasi yang sudah dijelaskan diatas juga dilakukan untuk pekerja dan keluragnya yang saat mogok kerja berlangsung sedang melaksanakan ibadah umroh termasuk juga pekerja yang sakit bahkan sebelum mogok kerja berlangsung.

Adapun keinginan kami adalah agar Pengusaha dan management PT. Smelting berkomitmen tarhadap PB dan PKB serta tidak melakukan hal yang bersifat diskriminatif terhadap pekerja.

Selain itu, pekerja menuntut agar pengusaha mencabut semua tidakan Intimidasi terhadap pekerja dan keluarganya yang melakukan mogok kerja. PUK SPL FSPMI PT. Smelting senantiasa mentaati dan berkomitmen terhadap PB maupun PKB yang sudah disepakati oleh karenanya merupakan kewajiban pengusaha dan management PT. Smelting untuk berkomitmen terhadap hal yang sudah ditandatangani dan disepakati oleh mereka sendiri.

Pos terkait