Buruh PT Sekawan Intiplast Terus Mengalami Intimidasi

Salah satu korban represif pihak kepolisian.

Gresik, KPonline – Senin, 5 September 2016, puluhan preman dan oknum polisi yang diduga adalah bayaran dari pengusaha kembali berupaya untuk membubarkan aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja PT Sekawan Intiplast . Para pekerja yang sudah 5 bulan dirumahkan dan tidak digaji ini, dipaksa untuk mengikuti kebijakan perusahaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Bahkan dengan jelas kebebasan para pekerja untuk berserikat dihalang-halangi melalui aksi premanisme dan menggunakan aparat sebagai tameng untuk membuyarkan aksi pakerja. Hingga saat ini, mereka masih terus mendapatkan intimidasi.

Bacaan Lainnya

Dalam Pasal 21 Undang undang No. 21 Tahun 2000 disebutkan, siapapun dilarang untuk menghalangi-halangi buruh berserikat. Selanjutnya, dalam pasal 43, yang menghalang-halangi pekerja untuk berserikat diancam hukuman pidana selama 5 tahun dan denda 500 juta rupiah.

Namun seolah undang-undang tersebut tak berdaya dihadapan pengusaha PT Sekawan Intiplast. Pengusaha diduga membayar aparat pemerintah dan preman untuk membubarkan aksi pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Ini tanda tanya besar bagi Indonesia. Dimana sampai saat ini hukum hanya menjadi milik para penguasa dengan rezimnya yang kapitalis. Sementara kaum pekerja hanya menjadi korban penindasan yang di permainkan oleh aparat-aparat yang harusnya menjadi pelindung dan pengayom bagi rakyat terutama kaum pekerja.

Dalam hal ini, dibutuhkan langkah yang serius dan tegas dari intansi pemerintah terkait dalam menyelesaikan permasalahan di PT Sekawan Intiplast. Dinas Ketenagakerjaan Gresik harus mengabil sikap yang tegas dan adil atas tindakan yang di lakukan terhadap para pekerja di PT Sekawan Intiplast. Termasuk dengan menerjunkan PPNS-nya, guna menyelidiki dugaan pelanggaran kebebasan berserikat di perusahaan ini.

Aparat polisi harus memposisikan diri menjadi penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Bukan mejadi bagian dari rezim pengusaha dengan dalih mengamankan perusahaan, karena pada dasarnya kaum pekerja hanya melakukan aksi mogok kerja bukan aksi perusakan di perusahan PT Sekawan Intiplast.

Semoga kebenaran dan keadilan menjadi milik orang-orang yang berjuang dalam kebenaran.

Kontributor: Dimas, Dep. Infokom FSPMI AI

Berita terdahulu mengenai perjuangan buruh PT. Sekawan Intiplast bisa dibaca dalam berita dibawah ini:

Pos terkait