Buruh PT Ohsung: Di PHK Saat Mogok Nasional, Melawan dan Menang!

Bekasi, KPonline – Berawal dari mimpi kemudian di konsep menjadi kenyataan. Buruh di Bekasi khususnya FSPMI begitu masif dan terorganisir serta strategi yang sulit dibaca oleh para lawan-lawannya.

Banyak orang berfikir tidak mungkin daerah penyangga Ibu Kota Upahnya bisa melebihi Jakarta, faktanya di Bekasi bisa. Tidak mungkin di satu daerah upahnya berbeda-beda, buktinya diB ekasi bisa. Tidak mungkin buruh berani keluar dan menghentikan mesin-mesin produksi, lagi-lagi buruh Bekasi mematahkan argumen tersebut.

Bahkan Jalan Tol pun mereka blokir yang berakibat macet berkilo-kilo meter. Banyak yang meragukan buruh bisa berpolitik, tapi nyatanya buruh Bekasi bisa mendudukan 2 wakilnya di DPRD Kabupaten Bekasi.

Tahun 2015, instruksi Mogok Nasional dikeluarkan untuk merespon regulasi-regulasi yang dikeluarkan Pemerintah yang cenderung berpihak kepada para Pemodal, seperti Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yaitu PP 78/2015, peraturan tentang Objek Vital Nasional dan tindakan kriminal para preman bayaran yang menganiaya puluhan buruh diBekasi yang terjadi pada tahun 2014.

Buruh PT Ohsung, yang di PHK saat mogok nasional tahun 2015, hingga saat ini masih terus berjuang.

Tak terkecuali PUK SPEE FSPMI PT.Ohsung yang beralamat di Jl.Selayar Blok D7,Kawasan MM 2100,Cikarang Barat pun melaksanakan Mogok Nasional yang di intruksikan oleh Organisasi, 4 hari berturut-turut Ika Asih Hartati seabagi Ketua PUK dan 250 anggotanya melakukan Mogok Nasional dari tanggal 24 – 27 November 2015.

Tetapi apa lacur pada tanggal 4 Desember mereka di Putus Hubungan Kerjanya secara sepihak. Inilah awal perjuangan panjang teman-teman Ohsung.

Ika Asih Hartati dan teman pengurus lainnya segera mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalahan di tempat kerjanya, mulai dengan melapor ke perangkat diatasnya yaitu Pimpinan Cabang SPEE FSPMI, melakuan konsolidasi dengan anggota-anggotanya serta melakukan pertemuan bipartit dengan Pengusaha Ohsung.

Pertemuan demi pertemuan dengan manajemen mereka jalani hampir 4 bulan tapi jauh dari kata sepakat. Padahal Ika bersama teman-tamanya hanya meminta dipekerjakan kembali tapi Manajemen Ohsung tetap dengan keputusannya yang jelas – jelas melanggar peraturan Ketenagakerjaan, dimana PHK tidak bisa dilakukan secara sepihak, harus ada kesepakatan dengan Serikat Pekerja atau sudah mempunyai ketetapan hukum.

Setelah kordinasi dengan Perangkat Cabang dalam hal ini Bidang Advokasi PC SPEE dibantu biro-bironya, akhirnya jalur Litigasi mereka tempuh.

Proses panjang Mediasi pun berjalan kurang lebih 5 (lima) bulan dengan hasil yang menggembirakan dan mampu mengobati kekecewaan kawan-kawan Ohsung. Mediator melalui anjurannya menyarankan Pengusaha Ohsung untuk memperkerjakan kembali Para Penguggat dalam hal ini anggota PUK SPEE FSPMI PT. Ohsung.

Semangat dan militansi yang kian teruji.

Wajah ceria dan rona bahagia Ika Asih Hartati dan Maryanto alias Gareng (Sekretaris PUK ) serta teman-teman tidak berlangsung lama, karena Pengusaha Ohsung tidak mau menjalankan isi anjuran mediator tersebut dan kasusnya naik ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Tampak kecewa berat kawan-kawan Ohsung ini karena harus menanggung beban hidup yang teramat berat dan lama.Kita sama-sama tahu bagaiman proses peradilan di negeri ini, banyak orang bilang PHI adalah Kuburan bagi para Buruh yang beperkara.Belum lagi hampir 1 tahun lebih mereka sudah tidak menerima upah dan THR 2016, ditengah subsidi BBM dicabut pemerintah yang berakibat melambungnya harga-harga sembako, subsidi tarif dasar listrik pun dicabut semakin mencekik kehidupan mereka.

Jangankan tidak punya penghasilan, yang punya penghasilan pun terseok-seok untuk mencukupi kehidupannya.

Salut buat teman-teman Ohsung dan PC SPEE FSPMI Bekasi. Proses ke PHI pun mereka jabanin. Inilah bukti komitmen organisasi untuk membela, melindungi dan memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.

Banyak yang mengira bahwa korban mogok nasional dibiarkan begitu saja. Tapi dugaan mereka salah. Januari 2017 gugatan dari Para Pengugat dalam hal ini kawan-kawan anggota PUK Ohsung masuk ke Pengadilan Hubungan Indutrial di Bandung.

Bidang Advokasi PC membuat gugatan ini dibagi menjadi 4 gelombang gugatan. Ini bagian dari strategi litigasi yang tim advokasi tempuh.

Hampir 5 bulan para pengurus PUK dan tim advokasi PC serta kawan-kawan PUK perusahan lain bolak-balik Bekasi Bandung untuk melakukan sidang dan mengawal proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri kelas 1A Bandung.

Lelah sudah pasti. Demotivasi pun pernah dirasakan. Sedih jangan ditanya. Terasa lama dan panjang proses mencari keadilan ini mereka rasakan.

Akhirnya perjuangan panjang dan buah kesabaran Ika Asih Hartati, Maryanto, para anggota PUK Ohsung dan tim Advokasi PC (Abdurrahman, Ali, Sidik, Padholi, dan Didik) serta kawan-kawan PUK SPEE yang setia mengawal sidang dibayar lunas oleh Allah melalui keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dengan Skor 4-0 untuk kawan-kawan PUK SPEE FSPMI PT. Ohsung.

Saat air mata bahagia membasahi pipi.

Inilah amar putusan kasus mogok nasional pada tahun 2015 yang dilakukan para penggugat yang diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri kelas 1A Bandung, pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017 dengan Majelis Hakim : WASPIN SIMBOLON,SH,MH Sebagai Ketua Majelis, ATMARI,SH,MH dan IMAN FIRMANSYAH,SH masing-masing Hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut ditetapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin,tanggal 22 Mei 2017 oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh BETI KENCANA, SH, Panitera pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Pengugat dan Kuasa Hukum Tergugat.

Mengadili

Dalam Eksepsi, Menolak eksepsi Tergugat

Dalam Provisi, Menolak Provisi Para Penguggat

Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan gugatan Para Pengugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat kepada Para Pengugat pada tanggal 4 November 2015 tidak sah dan batal demi hukum;

3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Pengugat dan Tergugat tidak terputus

4. Memerintahkan Tergugat memanggil kepada Para Pengugat untuk bekerja kembali di Perusahaan Tergugat pada tempat dan jabatan semula,paling lambat 14 (empat belas) hari stetlah putusan perkara a qua dibacakan;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus upah Para Penggugat sejak bulan Desember 2015 s.d. bulan Mei 2017;

6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Para Pengugat Tunjangan Hari Raya tahun 2016;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.106.080,-(seratus enam ribu delapan puluh rupiah) per hari per orang apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini, sejak putusan ini dibacakan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap;

8. Menolak gugatan Para Pengugat untuk selain dan selebihnya;

9. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 1.291.00,-(satu juta dua ratus sembilan puluh satu rupiah) kepada Tergugat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Selamat atas keberhasilanya,semoga perjuangan ini terus berkobar dimuka bumi ini serta perjuangan ini bisa menjadi contoh bagi teman”2 buruh yang lain,amin!!!

  2. Perjuangan tuk keadilan emang harus ditegakkan walau jalan terjal kadang lebih keras dari yang kita kira, tetep semangat kawan2 moga ALLAH selalu meridhoi langkah nyata pekerja demi keadilan danbkesejahteraan.
    Salam kompak!!!