Buruh PT Chaolong Mogok Kerja, Ini Tanggapan DPRD Bekasi

Bekasi, KPonline – PT Chao Long Motor Part Indonesia yang beralamat Kawasan Industri Delta Silicon yang bergerak dibidang otomotif sudah dua tahun tidak memberikan bonus akhir tahun, sebagaimana sudah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama antara Pihak Perusahaan dengan Pihak Serikat Pekerja. Adapun ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 42 Perjanjian Kerja Bersama, yang berisi antara lain perusahaan memberikan bonus kepada pekerja setiap tanggal 20 Januari setiap tahunnya. Sedangkan besarnya bonus dirundingkan antara pengusaha dan serikat pekerja.

Menyusul perundingan yang tak kunjung selesai, manajemen perusahaan melakukan skorsing terhadap Ketua PUK. Puncaknya, buruh melakukan mogok kerja pada hari Senin (26/12/2016).

Bacaan Lainnya

Terkait dengan hal itu, DPRD Kabupaten Bekasi mengaku geram dengan ulah pihak perusahaan, pasalnya menurut pengaduan pekerja yang disampaikan kepada kami, sudah 2 tahun pihak perusahaan tidak menjalankan kewajibannya untuk membayarkan Bonus Akhir Tahun kepada pekerja, ungkap Nyumarno Anggota Komisi IV DPRD Kab. Bekasi. Bonus akhir tahun bagi para pekerja PT. Chaolong ini kewajiban perusahaan, karena sudah disepakati dan diperjanjikan antara pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja dengan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Jika pihak pekerja ataupun pihak pengusaha tidak menjalankan salah satu isi pasal PKB, maka itu namanya pelanggaran. Sama juga saat pekerja melanggar Pasal dalam PKB, tentu perusahaan memberikan sanksi pada pekerja. Nah sekarang, harus fair dong, pengusaha juga tidak boleh melanggar atau tidak menjalankan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ada dong, cetus Nyumarno yang juga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini.

Diakui Nyumarno, pihaknya telah menerima pengaduan permasalahan ini, baik dari pekerja maupun dari Advokat Serikat Pekerja. Dan dirinya juga sudah membahas bersama rekan-rekan di Komisi IV DPRD Kab.Bekasi terkait hal ini. Kami mendesak perusahaan agar segera menjalankan isi PKB ini, bayarkan Bonus Akhir Tahun pekerja untuk tahun 2014 dan tahun 2015 sebagaimana diperjanjikan dalam PKB.

“Tentang besaran nominalnya, silahkan dirundingkan dan disepakati bersama besaran nominal bonus akhir tahun tersebut dengan pihak serikat pekerja,” tambah Nyumarno.

Nyumarno juga menyayangkan, kenapa hal seperti ini harus terjadi. Kenapa Pihak Perusahaan tidak mau kembayarkan kewajibannya, padahal sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama. “Kenapa bisa sampai buruh melakukan mogok kerja untuk menuntut sebuah hak pekerja yang bersifat normatif, ini jelas kesalahan pengusaha PT.Cha Long, bukan salahnya pekerja yang mogok kerja menuntut hak,” imbuhnya.

Pengusaha yang seperti ini yang membuat nama Pengusaha/ Investor lain jelek dimata publik. Kita berikan kebijakan investor untuk melakukan usaha dan berinvestasi di Kab.Bekasi, tetapi juga harus patuhi ketentuan perundangan yang berlaku, dan jalankan kewajibannya kepada pekerja. Jika sudah kejadian seperti ini, pengusaha-pengusaha nakal terhadap pekerja, harus diberikam sanksi tegas. Saya mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat bertindak tegas, jangan asal-asalan memberikan Izin Usaha.

“Jika perlu disertai Pernyataan Tertulis Calon Investor saat mengajukan perijinan, untuk mematuhi perundangan dan ketentuan ketenagakerjaan saat investasi di Wilayah Kabupaten Bekasi. Dan perlunya kebijakan yang tegas dari pihak Perijinan Usaha, untuk berani menabut saja ijin usaha bagi pengusaha-pengusaha yang tak taat aturan ketenagakerjaan,” desak Nyumarno.

Jika tetap tidak mau menjalankan kewajibannya membayarkan Bonus Akhir Tahun kepada Pekerja, kita DPRD akan panggil Pihak Pengusaha PT.Chao Long ke DPRD. Kami akan panggil pihak perusahaan, bersama Disnaker dan instansi terkait lainnya seperti Bidang Perijinan Usaha BPMPPT, Bagian Lingkungan Hidup BPLH dan Bagian Penegakan Perda Satpol PP.

“Kami akan cari pelanggaran-pelanggaran pihak Perusahaan, baik dari sisi ketenagakerjaan (magang yang tidak sesuai aturan, Skorsing pekerja yang tanpa dasar, Ijin Tenaga Kerja Asingnya, dll), dari sisi Lingkungan Hidupnya, dari sisi perijinan usaha, atau dari sisi pelanggaran lainnya,” pungkasnya

Pos terkait