Buruh Perempuan Korban Persekusi Itu, Ternyata Yatim Piatu

Tangerang,KPonline – Video pasangan setengah telanjang yang diarak beberapa warga di Cikupa, Tangerang menyebar di media sosial. Isi video itu membuat miris, yang pria ditelanjangi dan dipukul, sedang perempuannya dilucuti pakaiannya. Perempuan itu sudah berteriak menyebut nama Allah meminta ampun dan maaf.

Video viral beredar di media sosial, sepasang kekasih yang ditelanjangi dan diarak warga lantaran dituduh berbuat mesum. Sepasang kekasih itu diseret keluar dari kontrakan sang perempuanny

Bacaan Lainnya

Dalam video yang berdurasi sekitar 30 detik itu, nampak seorang wanita yang menangis lantaran kekasihnya ditelanjangi dan dipukuli setengah babak belur. Sementara sang wanita hanya memakai kaos dan celana dalam.

Setelah menangis dan berteriak, tidak lama dalam video itu nampak dua lelaki yang membuka paksa pakaian wanita, tetapi wanita itu berusaha menutupnya dengan tangannya.

Ketika ditelanjangi, wanita itu mulai lemas dan tidak bisa berteriak lagi hingga kekasihnya memakaikan kembali kaos ke tubuh wanitanya walaupun laki-laki yang mengarak mereka tetap melarang itu. Saat ini, polisi sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Pasangan dengan inisial R dan perempuannya M , ditangkap oknum warga di sebuah kontrakan pada Sabtu (11/11) malam. Tudingan dialamatkan pada pasangan ini oleh beberapa warga, yakni pasangan mesum.

Sebenarnya pasangan ini akan menikah sebentar lagi. Pada malam minggu itu, si pria datang ke kontrakan perempuan yang juga calonnya. Tapi entah mengapa warga main tuduh dan langsung menangkap serta mengarak pasangan ini.

Video pasangan ini menyebar luas. Kecaman banyak datang, hingga Polres Tangerang bergerak. Kapolres Tangerang AKBP Sabilul Alif menilai ada dugaan persekusi dan penganiayaan. Tapi yang utama, menyiapkan tim psikiater untuk mendampingi dua sejoli yang menjadi korban.

Pasca peristiwa tersebut, kata Kapolres, kondisi kejiwaan korban mengalami guncangan, karena tindakan main hakim sendiri oleh warga itu direkam oleh seseorang dengan telepon seluler kemudian beredar luas di media sosial.

M adalah anak rantau, yatim piatu, dan gadis ini tidak punya saudara sama sekali, M bekerja di sekitar situ, persisnya di pabrik sol sepatu, dibatasi oleh toko meubel yang lokasinya persis di seberang ruko. Pabriknya sudah berdiri dua tahun. Sementara M sudah kerja di sana dua bulan. Dan selama itu pula, ia bekerja di bagian trimming, tanggung jawabnya merapikan sisa sol. Menurut Risma Wati, penanggung jawab pabrik, hasil kerja M selalu baik.

M bekerja 5 hari dalam seminggu, dengan upah cuma Rp70 ribu per hari. Tentu upah sebesar itu kurang, makanya M kerap lembur hingga pukul 21.00-22.00. Kerja ekstra ini membuatnya bisa mengantongi Rp800 ribu, sebanyak Rp 500 ribu untuk sewa kontrakan, sisanya untuk makan.

Sejak kejadian tersebut, M tidak pernah lagi masuk kerja. Risma sempat mengontak M untuk kembali bekerja. Namun, M mengatakan masih belum pulih. Risma sendiri tidak mempermasalahkan tudingan warga

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam keras tindakan main hakim sendiri ini. Maidina Rahmawati, peneliti ICJR, mengatakan bahwa apa yang dilakukan warga jelas melanggar hukum.

Tindakan warga yang main hakim sendiri atau persekusi tersebut dapat diganjar dengan pidana berlapis, salah satunya Tindak Pidana Kesusilaan di depan umum Pasal 282 ayat (1) KUHP dan Pasal 35 UU Pornografi tentang menjadikan orang lain objek atau model yang bermuatan pornografi. (Ete)

Pos terkait