Buruh Pabrik Garmen di Depok Kerja 22 Jam, Upah di Bawah UMK, Ini Tanggapan Wakil Wali Kota

Depok, KPonline – Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengaku sudah mendengar informasi adanya pabrik atau perusahaan garmen di Depok yang menerapkan jam kerja tak manusiawi tanpa upah lembur ke buruh. Pabrik garmen itu adalah PT Kaisar Laksmi Mas Garment di Jalan Tole Iskandar, Sukamaju, Cilodong, Depok.

Setelah mengetahui informasi ini, Pradi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan investigasi langsung mengenai masalah ini dan tak menutup kemungkinan memberi peringatan atau pengawasan langsung ke pihak manajemen pabrik.

Bacaan Lainnya

“Kami akan investigasi langsung nanti. Kalau memang benar terapkan jam kerja tak manusiawi, akan kita peringatkan, atau beri sanksi,” katanya saat dikonfirmasi Warta Kota, Senin (20/2/2017).

Baca juga: Gila, Ratusan Buruh Sering Dipaksa Kerja 22 Jam Sehari Tanpa Dihitung Lembur

Ia mengatakan, biar bagaimanapun pabrik garmen tersebut menyerap cukup banyak tenaga kerja yang hampir seluruhnya adalah warga Depok. “Jadi harus ada win-win solution nantinya,” katanya.

Seperti diketahui pabrik garmen PT Kaisar Laksmi Mas Garment di Jalan Tole Iskandar, Sukamaju, Cilodong, Depok, dituding para buruh menerapkan jam kerja tak manusiawi di hari-hari tertentu terutama setiap Jumat yang jam kerjanya selama 22 jam, mulai pukul 07.00 sampai pukul 05.30 esok harinya, tanpa uang lembur.

Paling cepat, buruh di pabrik garmen ini bekerja mulai pukul 07.00 sampai pukul 20.00. Yang cukup sering, para buruh bekerja dari pukul 07.00 sampai pukul 24.00 atau sekitar 17 jam. Meski jam bekerja panjang, para buruh tidak mendapat upah lembur atau upah tambahan. Mereka diberi upah rata-rata dibawah UMP Depok, yakni hanya sekitar Rp 2.750.000 perbulan.

Baca juga: Setahun Lebih Buruh Bekasi Metal Inti Megah Mogok Kerja

Aktivis Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Agus, ketika diminta tanggapan mengenai hal ini meminta agar pengusaha tidak mengeksploitasi kaum buruh. Terlebih lagi, masalah upah adalah masalah fundamental bagi kaum buruh. Bahkan membayar upah di bawah upah minimum merupakan tindak pidana.

Agus juga meminta Pengawas Ketenagakerjaan bisa bertindak tegas dan tidak kompromi terhadap pengusaha hitam yang mengabaikan hak kaum buruh.

Pos terkait