Buruh Minta Diskriminasi Pajak Penghasilan Laki-laki dan Perempuan Diakhiri

Jakarta, KPonline – Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, bahwa diskriminasi Pajak Perempuan dan Laki-Laki harus diakhiri. Karena, perempuan dalam pajak penghasilan selamanya dianggap belum kawin, sehingga tidak ada faktor pengurang.

Pertimbangan ini berdasarkan anggapan bahwa laki-lakilah yang merupakan tulang punggung keluarga. Laki-lakilah nan wajib memberi nafkah. Said Iqbal menilai hal ini sudah tidak relevan.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Said Iqbal dalam FGD Siapa Peduli Perlindungan Maternitas di LBH Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Saat ini tak sedikit perempuan nan menjadi pencari kerja primer keluarga. Karena itu, perundang-undangan mengenai perpajakan sudah harus diubah sinkron dengan perkembangan zaman.

Pekerja perempuan dan pekerja laki-laki yang belum menikah membayar pajak lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja laki-laki yang sudah menikah. Lihatlah perbandingan berikut.

Misalnya, seorang perempuan mempunyai gaji Rp3 juta dan buruh Laki-laki mempunyai gaji yang sama. Laki-laki sudah menikah, tapi belum mempunyai anak. Berapa pajak nan dibayar oleh keduanya? Berikut perhitungannya.

Gaji Rp3.000.000 dikali 5% (biaya jabatan) = Rp150.000. PTKP (penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp1.320.000. Iuran jamsostek 2% dari Rp3 juta = Rp60.000. Jadi, pengurangan buat perempuan ialah Rp150.000 + Rp1.320.000 + Rp60.000 = Rp1.530.000.

Lalu, kurangkan gaji dengan hasil pengurangan pajak tersebut. Rp3.000.000 – Rp1.530.000 = Rp1.470.000. Hasil ini dikalikan dengan 5% (ketentuan pajak nan mempunyai penghasilan dibawah Rp 50.000.000) = Rp73.500. Inilah pajak nan harus dibayar oleh buruh perempuan.

Sedangkan buruh Laki-laki, gaji setahun setelah dikurangi pengurangan dari tunjangan jabatan 5% (Rp150.000) dan iuran jamsostek 2% (Rp60.000) menjadi Rp33.480.000 dikurangi Rp1.320.000 (tanggungan istri), dikurangi wajib pajak sendiri sebesar Rp15.840.000 (per tahun). Total PTKP Rp16.320.000.

Lalu, kalikan dengan pajak setahun nan 5%. Hasilnya ialah Rp816.000. Hasil ini dibagi 12. Hasilnya Rp68.000 (inilah pajak per bulan nan harus dibayar oleh bapak Laki-laki). Bandingkanlah dengan pajak nan harus dibayar buruh perempuan sejumlah Rp 73.000.

Perbedaan itu akan semakin membuat terasa jika gajinya semakin tinggi. Prosentase yang diterapkan dalam sistem perpajakan membuat semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula pajak nan harus dibayarkan.

Bila dilihat dari gaji Rp3 juta, disparitas pajaknya Rp 5000. Tidak signifikan memang. Tapi, kalau gajinya Rp15.000.000? Maka akan cukup signifikan. Besar atau kecil, tetap saja ada diskriminasi.

==========
Baca juga beragam artikel yang lain terkait dengan Buruh Perempuan.

Pos terkait