Buruh Menuntut Ketua PUK SPAMK FSPMI PT Yamatogomu Indonesia Dipekerjakan Kembali

Karawang, KPonline – Para buruh yang tergabung dalam FSPMI Karawang melakukan aksi unjuk rasa di PT Yamatogomu Indonesia, yang terletak di kawasan industri Indotaisei Karawang, pada Selasa (12/12/2017).

Bukan tanpa alasan mereka melakukan aksi di perusahaan ini. FSPMI menilai, ada dugaan pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan dan usaha untuk melemahkan serikat pekerja atau dikenal dengan istilah union busting.

Peristiwa ini bermula pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2017, bertepatan dengan dua hari sebelum pelaksanaan MUSNIK IV PUK SPAMK FSPMI PT Yamatogomu Indonesia. Pihak perusahaan mengeluarkan sanksi skorsing terhadap ketua PUK, Oni Ramdani.

Buruh menilai, skorsing yang diberikan tanpa disertai dengan alasan yang jelas.

Selanjutnya, pada tanggal 21-22 Oktober 2017, saat pelaksanaan MUSNIK IV PUK SPAMK FSPMI PT Yamatogomu Indonesia, Oni Ramdani terpilih kembali menjadi ketua PUK periode 2017 – 2020.

Setelah itu, hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017, perusahaan melaporkan ketua PUK secara pidana di Kepolisian. Tuduhannya adalah pencemaran nama baik. Diduga, ini adalah terkait dengan langkah Oni yang menembuskan surat ke dinas ketenagakerjaan terkait masalah yang ada di PT Yamatogomu Indonesia.

Seperti istilah pepatah, habis jatuh tertimpa tangga pula. Tepat tanggal 26 Oktober 2017, pihak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Oni.

Setelah itu, Oni juga tidak diizinkan masuk Ke dalam Lingkungan PT YAMATOGOMU INDONESIA. Hingga saat berita ini diterbitkan, Oni masih menunggu di halaman depan perusahaan lebih dari satu bulan lamanya tanpa kepastian.

Hal tersebut yang membuat buruh FSPMI karawang tergugah hati dan mendatangi PT YAMATOGOMU INDONESIA, karena adanya dugaan kriminalisasi aktifis buruh dan dugaan union busting, dimana Oni Ramdani bukan hanya ketua PUK, tapi juga Pengurus Pimpinan Pusat SPAMK FSPMI yang tentunya setiap kegiatan serikat pekerja sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000.

Selain itu, perjanjian kerja bersama yang telah di buat belum juga didaftarkan. Juga ada dugaan, upah pekerja PT YAMATOGOMU INDONESIA hingga saat ini masih menggunakan upah tahun 2016.

Usut punya usut ternyata pimpinan perusahaan yang melakukannya adalah bekas aktifis buruh berinisial SA. Sungguh ironis memang dibesarakan oleh serikat menjadi besar karena serikat dan kini menjadi pengkhianat serikat.

Oni Ramdani menduga, “Ini adalah tindakan kriminalisasi terhadap aktifis buruh hal ini dapat melemahkan serikat pekerja ketika hal ini terjadi dan dibenarkan di PT YAMATOGOMU INDONESIA hal ini akan dapat mungkin berdampak kepada serikat pekerja lain, tak hanya FSPMI. Hal ini tidak boleh dibiarkan.”

Dalam aksi ini, FSPMI menuntut tiga hal.

1.Pekerjakan kembali KETUA PUK SPAMK FSPMI PT YAMATOGOMU INDONESIA

2. Segera daftarkan Perjanjian Kerja Bersama antara serikat pekerja dan Pengusaha PT YAMATOGOMU INDONESIA

3. Bayar kekurangan kenaikan upah 2017 sesuai ketentuan PKB yang selama ini masih Menggunakan Upah tahun 2016”.

Sementara itu, salah satu tim Kuasa Hukum Pimpinan Pusat SPAMK FSPMI, Rudolf mengatakan, “diduga kuat ini merupakan upaya kriminalisasi. Kami selaku kuasa hukum akan melakukan tuntutan balik atsa tuduhan yang di berikan kepada klien kami karena sudah melanggar Undang-Undang” .

Terpisah, Ketua PC SPAMK FSPMI Karawang, Asmat Serum mengatakan bahwa pihaknya mendukung dan mensupport perjuangan ini. Jangan sampai hal ini dibiarkan karena akan berdampak kepada yang lainnya.”

Saat ini masalah terjadi di PT YAMATOGOMU INDONESIA mungkin besok atau lusa bisa terjadi di perusahaan kita bekerja.

(VD)