Buruh Membentuk Serikat di PHK, FSPMI Tangerang Minta Penegakan Hukum

Stop Union Busting. MEDIA PERDJOEANGAN/Kahar S. Cahyono

Jakarta, KPonline – Hingga saat ini, kebebasan para pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja baru sebatas di atas kertas. Tidak sedikit buruh yang di PHK ketika menjadi pengurus dan hendak mendirikan serikat pekerja. Hal ini disampaikan Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Indonesia (KC FSPMI) Kab/Kota Tangerang Ahmad Jumali.

Menurut Jumali, beberapa perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekeja/buruh yang menjadi pengurus dan membentuk Serikat pekerja terjadi di PT. Anugerah Aneka Industri (PT AAI) di Bitung Kabupaten Tangerang ada 27 buruh di PHK, PT. Prima Cable Indo di Jatiuwung ada 4 orang yang di PHK, kota Tangerang, serta PT. LELCO wilayah di Kawasan industri Jatake ada 9 orang di PHK.

Bacaan Lainnya

Jumali menambahkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000, pengusaha yang melakukan PHK terhadap buruh yang hendak mendirikan Serikat pekerja termasuk dalam ketegori perbuatan pidana. “Pelakunya bisa dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda 400 juta,” ujarnya.

Namun demikian, Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja seolah lepas tangan terhadap masalah ini. Tidak adanya ketegasan dan penegakan hukum, menjadikan buruh yang di PHK menjadi terkatung-katung nasibnya.

“Jika Pemerintah tegas menindak pengusaha nakal yang melakukan Union Busting, saya percaya hal seperti ini tidak akan terjadi,” tandasnya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam tindakan pengusaha yang melakukan PHK terhadap buruh yang hendak mendirikan Serikat pekerja. Apa yang terjadi di Tangerang, menurut Iqbal sekaligus menambah daftar panjang sikap sikap lepas tangannya Pemerintah terhadap kesejahteraan buruh di dalam negeri.

“Tenaga kerja asing terus berdatangan di negeri ini, sementara banyak pekerja dalam negeri yang di PHK dengan sewenang-wenang tanpa ada penegakan hukum,” tegasnya.

Dalam hal ini, kalangan buruh meminta ketegasan Pemerintah dalam melakukan penegakan hukum dan menindak pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum. (*)

Pos terkait