Buruh Longmarch dari Menara Mulia ke Kantor Kemenaker Sambil Bertelanjang Dada. Ada Apa?

Jakarta, KPonline – Sebagian besar dari massa aksi datang dari Gresik, Jawa Timur. Mereka adalah buruh PT Smelting, yang di PHK secara sepihak dari perusahaan tempatnya bekerja.

Ratusan killometer datang ke Jakarta, menuntut agar pengusaha PT Smelting memberikan hak-hak mereka.

Penting untuk diketahui, PT. Smelting adalah sebuah perusahaan modal asing yang berkantor pusat di Jakarta. Tepatnya di Gedung Menara Mulia Lantai 17, Suite 1703, Jalan Gatot Subroto. Perusahaan ini 70 % sahamnya dimiliki oleh Mitsubishi Materials Corporation (MMC) yang berkedudukan di Otemachi, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang. Pabrik smelter ini sudah berproduksi selama 20 tahun dengan mengelola 40% hasil tambang PT. Freeport.

Buruh Smelting longmach dari Menara Mulia (Kantor Pusat PT Smelting) menjuju kantor Kemenaker. (Foto: Kahar)

Ketua PUK SPL FSPMI PT Smelting, Zaenal Arifin, menyampaikan bahwa PT. Smelting melakukan PHK sepihak kepada 309 pekerja Indonesia yang rata-rata sudah bekerja lebih dari 19 tahun. Konflik ini bermula ketika PT. Smelting yang dipimpin oleh Hiroshi Kondo dan Tetsuro Sakai yang tidak memberikan kenaikan upah sebagaimana kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama Ke-7. Kemudian saat perundingan Perjanjian Kerja Bersama ke-8 banyak hak-hak pekerja yang dikurangi bahkan tidak diberikan. Perundingan tersebut dimulai 28 November 2016 dan berakhir 6 Januari 2017 tanpa ada kesepakatan antara Management PT. Smelting dengan Serikat Pekerja FSPMI PT. Smelting.

“Untuk pertama kalinya sepenjang sejarah sejak PT. Smelting berdiri, Management PT. Smelting yang kali ini yang dipimpin Hiroshi Kondo dan Tetsuro Sakai melakukan pelanggaran kesepakatan dan bahkan berupaya mengurangi kesejahteraan dan hak-hak karyawan,” kata Zaenal.

Memprotes kebijakan direksi yang dianggap melanggar HAM

Bahkan yang paling mengenaskan, satu orang buruh Smelting sudah meninggal dunia tanpa mendapatkan hak-haknya. Kondisi ini medapat perhatian dari Komnas HAM dan dinyatakan bahwa PT. Smelting telah melakukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia atas tindakannya tersebut.

Jumat (19/5/2017) adalah hari ke tiga mereka aksi. Berturut-turut sejak Rabu (17/5/2017).

Di hari ke tiga ini, dengan bertelanjang dada, mereka longmarch dari Menara Mulia menuju kantor Kemenaker. Meminta agar Pemerintah tidak tutup mata terhadap permasalahan yang terjadi.

Menuntut agar 309 buruh yang di PHK dipekerjakan kembali.

Berbagai tuntutan dibentangkan di siang yang terik itu. Mereka membelah kemacetan Ibukota demi menyampaikan aspirasi yang tak kunjung ditanggapi.

Menurut Zaenal, buruh menuntut agar PT. Smelting mempekerjakan kembali 308 pekerja yang di PHK secara sepihak. Selain itu, juga meminta agar hak-hak pekerja dan keluarganya diberikan. Mereka juga meminta agar management PT. Smelting mematuhi dan melaksanakan aturan di dalam Perjanjian Kerja Bersama.

Namun demikian, ini bukan aksi terakhir. Bersama-sama dengan FSPMI, buruh Smelting akan terus melakukan aksi hingga minggu depan, tepatnya pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Jum’at.

Yuk kita bersolidaritas. Ibarat satu tubuh, jika satu bagian tersakiti, maka bagian yang lain akan merasa sakit.