Buruh Karawang Minta Menko Perekonomian Tak Intervensi Upah Minimum Sektoral

Jakarta, KPonline – Ratusan orang buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karawang melakukan aksi di kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Jakarta, pada hari Jumat (26/5/2017).

Aksi ini dilakukan, bertepatan dengan pembahasan penyelesaian penetapan UMSK Karawang oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Buruh menilai, tidak seharusnya Kemenko Perekonomian tidak ikut campur dalam penetapan upah.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Karawang, Rustan, menyampaikan bahwa aksi ini untuk memprotes dan mendesak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian agar tidak mengintervensi penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Karawang.

“Kami meminta agar Menko Perekonomian tidak ikut campur dalam hal penetapan upah minimum sektoral di Kabupaten Karawang,” kata Rustan.

Lebih lanjut dia menyampaikan, dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2017 bertempat di Gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Bandung, Dewan Pengupahan Provinsi telah menyetujui besaran kenaikan UMSK Karawang sesuai dengan Rekomendasi yang telah diajukan oleh Bupati Karawang yaitu:

UMSK I naik sebesar 8,50 % menjadi Rp 3.616.017 dari sebelumnya Rp 3.332.735 ;

UMSK II Naik sebesar 9,00% Menjadi Rp 3.949.887 dari Rp 3.623.750;

UMSK III Naik sebesar 9,50% menjadi Rp 4.151.145 dari Rp. 3.791.000 dan

UMSK IV Naik sebesar 10,50 % menjadi Rp 4.207.536 dari sebelumnya Rp 3.807.725 .

Namun sayangnya, nilai upah minimum sektoral tersebut belum juga disahkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Buruh menilai ada pihak-pihak yang ingin menghambat pengesahan upah minimum sektoral Kabupaten Karawang.

Terpisah, Presiden KSPI Said Iqbal menilai bahwa ruwetnya proses penetapan UMSK akibat dari adanya PP 78/2015. Karena itu, buruh akan terus memperjuangkan agar pemerintah segera mencabut PP 78/2015.