Buruh Kalahkan Gubernur DKI Jakarta di Pengadilan

Jakarta, KPonline – Selasa (8/8/2017), sidang di PTUN Jakarta dengan agenda putusan sengketa UMP DKI Jakarta tahun 2017. Sidang yang seharusnya pukul 13.00 diundur menjadi pukul 16.00 wib.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebutkan bahwa objek sengketa merupakan kewenangan pengadilan PTUN DKI Jakarta. Selain itu, serikat buruh yang mengajukan gugatan terhadap UMP DKI Jakarta memilki legal standing.

Dengan demikian, eksepsi Tergugat (Gubernur DKI Jakarta) ditolak.

Kuasa hukum buruh dari Departemen Hukum KSPI Agung Hermawan mengatakan, “Eksepsi ditolak karena PTUN. Dalam hal Hakim memandang peraturan gubernur masuk dalam keputusan atau beschikking.”

Lebih lanjut Agung menjelaskan, PTUN menyebutkan bahwa kewenangan Tergugat dalam menetapkan upah minimum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dimana penetapan upah minimum harus berdasarkan kebutuhan hidup layak yang dilakukan melalui survey pasar.

Karena survey kebutuhan hidup layak tidak dilakukan, maka penetapan upah minimum di DKI Jakarta cacat prosedural. Karena seharusnya penetapan dilakukan melalui dewan pengupahan.

Sekretaris Eksekutif LBH FSPMI Nurhasan menambahkan, bahwa dalam pokok perkara hakim mengabulkan Gugatan penggugat sebagian.

“Memerintahkan kepada Tergugat mencabut SK UMP DKI Jakarta 2017 dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan SK yang baru,” ujar pria yang biasa disapa Omcan ini.

Baca juga: Ini 11 Serikat Pekerja yang Berhasil Mengalahkan Gubernur DKI di PTUN Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Hakim kan mnyuruh tergugat mencabut sk lama n mngganti dgn sk baru
    Apakh nilai upahnya berubh?
    Apakh putusanya sama saja dgn yg di ptun banten?
    Terimakasih
    Pardan achmad,S.H