Buruh Jabar Desak Aher Berani Tolak PP 78 Dalam Penetapan Upah

Aksi Buruh Jawa Barat di Gedung Sate menolak PP 78 Tahun 2015 ( Foto : Herfin )

Bandung,KPOnline – Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat melakukan aksi di Gedung Sate mendesak Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan ( Aher ) tidak menggunakan PP No 78 Tahun 2015 dalam menetapkan upah minimum dan meniru sikap Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang menandatangani kenaikan upah minimum 2017 di Aceh sebesar 20%.

” Penetapan UMK / UMP harus berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi bukan berdasarkan PP 78 tahun 2015. Karena PP 78 adalah produk cacat hukum, jadi Aher bisa dan boleh saja tidak memakainya sebagai dasar penetapan ” ujar Said Iqbal Presiden KSPI dalam orasinya.

Bacaan Lainnya

” Gubernur Jawa Barar harus segera memerintahkan Dewan Pengupahan untuk melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak sesuai UU 13/2003, sebagai dasar perhitungan Upah Minimum tahun 2017″ tambahnya.

Aksi ribuan buruh di Jawa Barat ini berlangsung di tengah hujan yang terus menguyur wilayah Bandung

Pos terkait