Buruh Ispatindo Siap All Out Dalam Perjuangan Upah 2017

Sidoarjo, KPonline – Serangkaian kegiatan diadakan di Kantor PC SPL FSPMI Kabupaten Sidoarjo, Jumat (7/10). Salah satunya adalah Rapat Koordinasi PUK SPL FSPMI PT Ispatindo yang menyelenggarakan pendidikan tentang mekanisme advokasi serta Penguatan PUK SPL FSPMI PT Surya Terang yang akan memulai perundingan dengan pihak manajemen perusahaan untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama.

Ada hal menarik ketika acara Rapat Koordinasi PUK SPL FSPMI PT Ispatindo, yang merupakan PUK pertama dan tertua diantara PUK lain di Sidoarjo. Secara pendapatan, upah mereka sudah termasuk diatas upah minimum. Keadaan ini ternyata berdampak pada menurunnya semangat anggota dalam memperjuangkan hak karena sepertinya sudah merasa nyaman dengan apa yang sudah didapat. Terlihat dalam aksi,  anggota yang turun ke jalan hanya beberapa orang saja.

Bacaan Lainnya

Dalam konsolidasi ini, semangat juang itu mulai dibangkitkan lagi oleh pengurus PUK yang diketuai oleh Yusak Daud Siloy ini. Para anggota yang rata-rata sudah berumur mendapatkan penjelasan tentang kondisi terkini di bidang perburuhan di Indonesia. Terutama tentang perjuangan upah yang dilakukan dalam dua bulan ini.

Dijelaskan bagaimana bila tahun ini perjuangan upah tidak dikawal dengan benar maka dipastikan upah di PT Ispatindo sendiri tidak akan naik sesuai dengan kebutuhan hidup. Mengingat pemerintah begitu keras dalam memaksakan penerapan sistem pengupahan mengunakan PP 78/2015 yang hanya membatasi kenaikan upah hanya menggunakan dasar Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi saja, tanpa ada survey KHL, dan perundingan Dewan Pengupahan Kabupaten maupun Provinsi. Menurut isu yang berkembang, Gubernur akan menetapkan Upah Minimum Provinsi pada 1 November. Dimungkinkan daerah yang masuk ring I Jawa Timur tidak mengalami kenaikan.

Sementara bila menggunakan rumus PP 78/2015, kenaikan upah 2017 hanya sebesar 9,26% sesuai dengan rilis dari Badan Pusat Statistik yang menyebutkan bahwa angka inflasi sejak September 2015 hingga akhir Agustus 2016 adalah sebesar 4,22%, sedangkan nilai pertumbuhan ekonomi pada kwartal triwulan I dan II adalah sebesar 5,04%.

Bila kedua hal diatas terjadi maka kenaikan upah 2017 di PT Ispatindo khususnya hanya sebesar 0.26% saja mengingat di tahun 2016 sudah menerapkan UMSK sebesar 9%. Penjelasan ini cukup membuat resah para anggota yang hadir. Sejurus kemudian para pengurus PUK memberikan penguatan semangat untuk berjuang kembali seperti tahun-tahun sebelumnya. Gayung bersambut. Para anggota pun bisa menyadari dan menyatakan siap, bahkan mereka siap all out untuk pengawalan UMK Tahun 2017.

“Jika kita mendiamkan suatu aturan yang merugikan berarti kita secara tidak langasung telah menyepakati aturan tersebut, oleh karenanya mari kita bergandengan, kepalkan tangan ke udara, lawan sistem upah murah yang diterapkan oleh Pemerintah,” pungkas Yusak Daud Siloy yang di jawab dengan teriakan, “Hidup buruh!” (*)

Pos terkait