Buruh Gresik Desak Bupati Segera Tandatangani Rekomendasi UMSK

Gresik, KPonline – Ratusan orang buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gresik kembali melakukan aksi unjuk rasa, Jumat (16/12/2016). Unjuk rasa dimulai pukul 10.00 wib dengan titik kumpul di Pabrik Smelting yang ada di Kawasan Manyar.

Dalam aksi ini, buruh Gresik mengusung beberapa tuntutan. Salah satunya adalah mendesak Bupati agar segera merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Gubernur Jawa Timur Soekarwo secara resmi sudah menandatangani Pergub No 80 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang berlaku mulai Januari 2016. Namun hingga saat ini Bupati Gresik masih belum merekomendasikan UMSK Gresik tahun 2017.

Bacaan Lainnya

Di jalan menuju Kantor Bupati Gresik, orator FSPMI Koesno Raharjo terus meneriakkan tuntukan UMSK tahun 2017.

“UMSK harus ditetapkan di semua Kab/Kota di Jawa Timur. Untuk Kab/Kota yang tidak mengirimkan rekomendasi UMSK maka harus ditetapkan minimal sama dengan UMSK tahun kemarin.”

Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada saat bertemu perwakilan buruh pada tanggal 21 November 2016 di Kantor Gubernur sempat menyampaikan akan segera menetapkan upah sektoral di Jawa Timur meskipun tidak ada asosiasi sektor di daerah.

Namun dalam perkembangannya, kebijakan Gubernur ini mendapat teguran dari Menteri Keuangan yang menganggap kebijakan itu keluar dari aturan PP 78/2016 dan berakibat hukum seperti yang disampaikan Soekardo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur.

Tidak semua daerah mempunyai atau membentuk asosiasi sektor dan tidak semua daerah mempunyai Serikat Pekerja yang benar-benar memperjuangkan kepentingan buruh. Keberadaan PP 78/2016 sangat jelas menghambat upah sektoral di Jawa Timur. Bagaimana dengan daerah dan serikat anda?

Disela-sela aksi buruh hari ini, para buruh yang tergabung dalam serikat kerja FSPMI menyempatkan diri untuk melakukan aksi solidaritas untuk kawan FSPMI lainnya yang mengalami masalah di dua perusahaan berbeda. Kedua perusahaan itu adalah PT BKP dan PT LJB.

Kasus yang di dadapi PUK SPAI FSPMI PT BKP cukuplah mengenaskan.

“Kami menuntut supaya ditegakkan hukum ketenagakerja di perusahaan ini. Agar terjalinya hubungan industrial yang baik sehingga buruh bisa bekerja dengan baik dan perusahaan juga menghasilkan produksi yang maksimal,” kata salah satu karyawan PT. BKP, Fery.

Buruh menilai, PP 78/2015 mengebiri hak kaum buruh. Di sisi lain, masih saja ada perusahaan yang melakukan Union Busting kepada para pekerjanya. Bahkan ada juga Perempuan yang hamil namun di PHK. Seperti yang terjadi di PUK SPAI FSPMI PT LBJ yang telah mem-PHK secara sepihak sebanyak 43 Karyawan.

Penulis: Farid Bahtiar

Pos terkait