Buruh Dituntut Rp 5,5 M, FSPMI Geruduk PN Cibinong

Aksi Buruh pada May Day 2013 ( foto: gue)

Jakarta, KPOnline-Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) dan Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor didatangi ratusan buruh yang melakukan unjuk rasa, Rabu (4/3/2015).

Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Garda Metal ini, berunjuk rasa sebagai bentuk solidaritas atas nasib tiga rekan mereka yang dizalimi PT Sumber Sukses Sejahtera (SSS).

Bacaan Lainnya

Tiga buruh PT SSS dituntut harus membayar ganti rugi sebesar Rp 5,5 miliar kepada perusahaan karena dinilai menjadi provokator aksi unjukrasa tahun lalu.

“Kami datang untuk meminta Disosnakertrans dan Pengadilan Negeri Cibinong membantu membebaskan tiga rekan kami. Tuntutan PT SSS sangat tidak masuk akal dan terkesan mengada-ngada,” jelas koordinator aksi unjuk rasa, Rodi.

Ketiga buruh tersebut adalah Kamaludin, Parahdias dan Udin. Mereka dituduh manajemen PT SSS sebagai provokator aksi unjuk rasa pada Mei 2014 lalu.

“PT SSS menganggap demo bulan Mei tersebut ilegal dan menyebabkan perusahaan rugi karena berhenti berproduksi. Seharusnya PT SSS yang membayar ganti rugi karena memberikan gaji di bawah UMK yang berlaku,” jelas Rodi.

Selama 7 tahun para buruh hanya berstatus karyawan kontrak. Mereka pun hanya mendapatkan upah Rp 1,7 juta per bulan. Padahal UMK saat itu sudah di atas Rp 2 juta.

“Jelas PT SSS yang melanggar aturan. PT SSS juga melakukan PHK masal kepada 107 karyawan tanpa memberikan pesangon. Kita meminta instansi terkait turun tangan menyelesaikan kasus ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bantuan dan Perlindungan Sosial Dinsosnakertrans Dian Muldiansyah mengaku akan menampung keluhan para buruh. Pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada perusahaan terkait. Mediasi akan dilakukan dinas untuk menyelesaikan masalah ini.(http://www.inilahkoran.com/)

Pos terkait