Buruh Desak Pemerintah Cabut PP 78/2015

Jakarta, KPonline – Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Istana Presiden, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, (12/4/2017). Selain itu, mereka juga melakukan aksi di Kementerian ESDM, Mahkamah Agung, dan kantor KPK.

Buruh mendesak Presiden Republik Indonesia Indonesia Joko Widodo untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan formula kenaikkan upah minimum. Sebab, tuntutan pencabutan terhadap PP/78 tersebut dikarenakan dalam aturan tersebut telah membatasi kenaikan upah buruh.

Bacaan Lainnya

Dalam orasinya, buruh menyesalkan pemerintahan Jokowi-JK, karena setiap kenaikan upah, buruh tidak pernah dilibatkan. Padahal di seluruh dunia setiap kenaikan selalu melibatkan para pekerja.

“Jadi, kami mohon Pak Presiden segera mencabut PP itu,” tegas Presiden KSPI, Said Iqbal, di atas mobil komando.

Selain itu, Said meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan uji materi (Yudicial Review) terhadap pasal 44 Peraturan Pemerintah nomor 78 yang mereka ajukan sejak Desember 2015 lalu. Pasal 44 itu dinilai telah bertentangan dengan undang-undang nomor 13 tentang ketenagakerjaan.

“Kebijakan yang diterapkan pemerintah sekarang benar-benar telah merampas hak kaum buruh di seluruh Indonesia,” kesal Said.

Untuk itu, para buruh meminta pemerintahan Jokowi untuk meniru cara program kebijakan Era Soeharto dimana kaum buruh disejahterakan. Karena di era Pak Harto serikat pekerja selalu dilibatkan dalam kenaikan upah minimum melalui mekanisme Triparti (buruh, pengusaha dan pemerintah).

Aksi ini juga sebagai pra kondisi sekaligus akan menyambut peringatan hari buruh sedunia (May Day) yang jatuh pada 1 Mei 2017 mendatang.

Pos terkait