Buruh Cirebon Tolak Rekomendasi Dewan Pengupahan

Cirebon, KPonline – buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, Senin (13/11/2017).

Dalam aksi ini, ada 6 tuntutan yang diusung FSPMI: Tolak PP 78 Tahun 2015, Tolak Upah Murah, Tolak hasil sidang pleno tentang UMK Kabupaten Cirebon tahun 2018, Laksanakan hasil survey KHL, Berlakukan UMSK, dan Laksanakan Struktur Skala Upah.

Sepanjang jalan yang dilalui masaa aksi, mendapat sambutan antusias dan dukungan lapisan masyarakat yang dilewati.

Tiba di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, massa aksi langsung merangsek masuk ke kantor yang telah dipenuhi oleh aparat kepolisian.

Diawali dengan lagu Indonesia Raya dan mars FSPMI yang gegap gempita mengobarkan semangat buruh Cirebon.

Orasi yang disampaikan Sekretaris KC FSPMI Cirebon Moh Machbub menyoroti tentang buruknya Kinerja Disnakertrans Kabupaten Cirebon.

“Itulah kenapa kami sebagai buruh Cirebon dipaksa untuk turun jalan hanya untuk kesejahteraan kami kaum buruh Cirebon. Ini karena pemerintah telah membungkam hak kami dalam penetapan upah,” kata Mahbub.

Penulis: Trian H.( MP Cirebon)