Buruh Cilacap Tuntut Upah Layak

Cilacap, KPonline – Para buruh dari berbagai serikat di Kabupaten Cilacap melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor Bupati Cilacap, Senin (9/10/2017).

Para buruh melakukan orasi secara bergantian. Dalam aksinya, mereka membawa spanduk/banner yang bertuliskan agar pemerintah lebih memperhatikan hak buruh dengan memberikan upah yang layak.

Bacaan Lainnya

Dalam aksi ini, perwakilan buruh ditemui Wakil Bupati Cilacap didampingi Kepala Disnakerin, Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap dan Kabid / Kasie yang membidangi Ketenagakerjaan. Pertemuan dilakukan di Pendopo Wijaya Kusuma Kabupaten Cilacap.

Dalam pertemuan ini, perwakilan demonstran menyampaikan tuntutan mereka.

Haryanto (BPRRSPC) menyampaikan, Peraturan di Kabupaten Cilacap dan banyaknya Peraturan mengenai hak buruh atas upah banyak yang terpelintir seperti disebutkan pada Pasal 28 UUD 1945. Oleh karena itu, apabila kenaikan UMK pada Tahun 2018 didasarkan pada PP 78/2015, maka akan terjadi ketidaksinambungan antara hak dan kewajiban buruh.

“PP 78/2015 tidak memanusiakan manusia. Tidak manusiawi. Oleh karena itu serikat buruh mengharapakan agar PP 78 jangan digunakan sebagai dasar dalam memberi hak / upah kepada para pekerja,” katanya.

Kemudian dia menegaskan, kenaikan harga dan penurunan upah sangat mempengaruhi daya beli di masyarakat. Harapannya Pemerintah bisa menciptakan penetapan upah yang adil.

Pasaribu (BPRRSPC) menambahkan,agar hak kesehatan para buruh diperhatikan.

“Sampai saat ini BPJS belum bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Aturan BPJS banyak pengurangan plafon khususnya untuk jenis penyakit tertentu. Jika dilihat dari situ, maka jaminan kesehatan buruh pun dinilai kurang baik,” katanya.

Aksi buruh di Cilacap, Senin (9/10/2017).

Terhadap tuntutan para pekerja, Wakil Bupati Cilacap Ahmad Edi Susanto menyampaikan, bahwa pihaknya tidak bisa langsung memberi keputusan untuk tidak menggunakan PP 78/2015 sebagai acuan pemberian upah.

Karena hal itu harus dikoordinasikan dulu dengan Pemerintah Pusat. Untuk saat ini PP 78/2015 diharapkan masih tetap dapat berjalan sampai ada keputusan dari Pemerintah Pusat.

Selain itu, Wakil Bupati menjamin bahwa setiap pekerja / keluarga pekerja (buruh) yang sudah memiliki kartu jaminan kesehatan akan mendapatkan pelayanan yang layak dari RS. Jika RS tidak memberikan pelayanan yang semestinya, laporkan saja kepada Pemerintah maka Pemerintah akan menindak tegas.

Dalam kesempatan ini, Kepala Disnakerin Kabupaten Cilacap Kosasih mengatakan, bahwa dirinya menghormati dan menghargai usulan peserta aksi damai. Namun Penetapan UMK tetap didasarkan pada PP 78/2015.

“Perlu diperhatikan beberapa poin bahwa UMP dan UMK jelas berbeda. Karena acuan UMP mengambil dari DKI sedangkan UMK memacu pada Jakarta Selatan yang keduanya jelas berbeda pada penetapan upah,” katanya.

Terlihat, perjuangan buruh di Cilacap akan sangat berat. Mengingat pemerintah daerah masih bersijukuh untuk menerapkan PP 78/2015.

Pos terkait