Buruh Batam Demo PT. CHDOC

Batam, KPonline – Membandelnya perusahaan PT. China Huadian Operation Corporation (CHDOC) Batam atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial Kepri, membuat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam geram. Karena itulah, mereka akhirnya memutuskan untuk menggelar aksi damai di depan PT. CHDOC, Punggur, Batam.

Puluhan  buruh sejak jam sembilan pagi tadi (24/3/2016). Mereka berkumpul di depan Kawasan Industri Panbil, kemudian bergerak serentak menuju ke Punggur.

Bacaan Lainnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja PT. CHDOC, Budi Utomo  sudah lebih dari dua tahun di PHK sepihak karena mendirikan Serikat Pekerja dan hingga kini sudah tidak lagi mendapatkan upah sejak perusahaan pembangkit Listrik Tj. Kasam Batam memutus hubungan kerja pada Agustus 2014.

Kasus ini bermula pada tahun 2014. Saat itu, Serikat Pekerja PT. CHDOC melakukan aksi mogok kerja. Budi mengatakan  mogok kerja yang dilakukannya sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan manajemen PT. CHDOC yang secara sengaja melakukan pelanggaran mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/ Pekerja Kontrak (PKWT). Perundingan antara pekerja dan pengusaha berjalan berat sebelah, dikarenakan serikat pekerja tidak diakui keberadaannya walaupun sudah sah tercatat pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam.

Ketua serikat pekerja PT. CHDOC, Budi Utomo. Sudah dua tahun tidak digaji.
Ketua serikat pekerja PT. CHDOC, Budi Utomo. Sudah dua tahun tidak digaji.

Selain melakukan PHK sepihak terhadap pengurus serikat pekerja, PT. CHDOC juga  memindahkan status beberapa pekerja lokal dari status karyawan PT. CHDOC menjadi karyawan outsourcing.

Pengadilan Hubungan Industrial Tanjung Pinang sudah mengeluarkan putusan agar Pengusaha mempekerjakan kembali. Bahkan, keputusan hakim PHI ini juga telah dikuatkan oleh Nota Dinas Disnaker Kota Batam. Namun kenyataannya hingga kini PT. CHDOC tidak mau menjalankan sepenuhnya keputusan PHI tersebut.

Sebelumnya, PT. CHDOC juga tersandung kasus Pekerja asing illegal. Komisi IV DPRD Batam dalam inspeksi mendadak pada tahun 2014 menemukankan 112 pekerja asing asal Tiongkok yang bekerja di PLTU Tanjungkasam dari PT CHD Power Plant Operation atau CHDOC dan PT TJK Power. Namun sebanyak  8 orang tidak bisa menunjukkan dokumen bekerja di Indonesia.

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging, mengaku heran dan terkejut dengan pengelolaan ketenagakerjaan PLTU Tanjungkasam. Apalagi PLTU dikelola oleh dua perusahaan asing, yakni  PT CHD Power Plant Operation dan PT TJK Power‎, namun tetap disubkan kepada PT Indopersada untuk pekerja lokal.

Ketua FSPMI Batam, Yoni Mulyo Widodo menyatakan, bahwa FSPMI secara organisasi sudah melakukan pendekatan kepada pihak pihak terkait ketenagakerjaan. Baik Komisi IV DPRD Kota Batam maupun Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, agar mendorong pengusaha segera menjalankan putusan pengadilan ini, akan tetapi tetap tidak ada hasilnya.

Untuk itu, Yoni sangat menyesalkan sikap manajemen PT.CHDOC yang membandel ini. Jika tuntutan buruh tidak dipenuhi, Yoni mengancam akan melakukan aksi terus-menerus di perusahaan ini. (*)

Pos terkait