Buruh Banten Akan Terus Melakukan Perlawanan

Serang,KPonline -Atas desakan yang datang dari buruh se-Tangerang dan Banten untuk segera merevisi SK UMK 2018, mendatang, Gubernur Banten H. Wahidin Halim memberikan pernyataan yang di sampaikan melalui kadisnaker provinsi saat bertemu para pimpinan perwakilan buruh se-Tangerang dan Banten di ruang rapat disnaker provinsi KP3B hari ini (Rabu, 29/11/207) yang menyatakan bahwa Gubernur mempersilahkan para pimpinan perwakilan buruh se-Tangerang dan Banten untuk melakukan upaya perlawanan melalui jalur hukum, dengan cara menggugat atau mem-PTTUN kan hasil keputusan SK Gubernur Banten terkait SK UMK 2018 yang mengacu pada perhitungan kenaikan dengan menggunakan formula PP 78/2015.

Jika nanti dari pihak penggugat / buruh dinyatakan menang oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), maka pihak Pemerintah dalam hal ini gubernur Banten menyatakan, tidak akan mengajukan banding, serta akan segera membuat revisi sesuai dengan perintah pengadilan.

Bacaan Lainnya

Menyikapi pernyataan dari gubernur yang menyarankan agar UMK 2018 digugat di PTTUN, menurut pandangan salah satu Pimpinan Cabang SPA FSPMI Tangerang, Omo, menyatakan bahwa hal itu kemungkinan hanya sebagai bentuk pengalihan agar tidak ada gerakan dari kaum buruh Banten, karena sudah jelas serta bisa di prediksi, ketika ke PTTUN buruh kemungkinan kalah, karena tidak ada survei yang dilakukan lembaga.

“Sementara itu, seandainya buruh menang pun kemungkinan hanya di atas kertas, tapi sulit sulit untuk di implementasikan.” Tandasnya.

Sementara menurut pandangan DPW FSPMI Banten, Tukimin menyebutkan Bahwa masih ada celah yang bisa ditembus, diantaranya
dengan tidak adanya survey, sehingga dalam penetapan UMK dinilai cacat hukum. (Penetapan UMK harus mengacu kepada nilai KHL disuatu daerah).

Sedangkan dalam hal ini, pemerintah tidak menyertakan berapa nilai KHL di kota/ kabupaten yang berada di wilayah banten. Dalam menetapkan UMK, Gubernur juga harus mempertimbangkan masukan dari bupati/ walikota (rekomendasi).

Para pimpinan perwakilan buruh se-Tangerang dan Banten bersepakat menganggap ini sebuah tantangan yang harus dijawab oleh kaum buruh melalui perlawanan. Dan perlawanan kaum buruh bukan hanya sebatas melalui jalur hukum di PTTUN.

Kembali turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa besar atau mogok daerah sebagai bentuk perlawanan, hal itu mungkin akan menjadi salah satu alternatif pilihan utama, serta akan dilakukan oleh kaum buruh Banten, termasuk Tangerang.

Kontributor Tangerang, RD Rizal N

Pos terkait