Buruh Alko Tangerang Bersatu, Gagalkan PHK Sepihak

Tangerang,KPonline – Ratusan pekerja yang tergabung dalam dua organisasi buruh ,Federasi Serikat Pekerja Metal iIndonesia ( FSPMI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. Alko, sedianya akan melakukan mogok kerja sampai tanggal 13 Januari 2018 mendatang nyatanya aksi tersebut di urungkan karena telah terjadi kesepakatan yang di bahas dalam perundingan.

Bacaan Lainnya

Seperti di ketahui perselisihan ini dipicu karena terjadinya pemutusan hubungan kerja 5 orang karyawan oleh pihak manajemen PT Alko Mandiri. Karena merasa diperlakukan secara sepihak oleh pengusaha, pekerja mensegerakan mengajukan perundingan.Tetapi tidak ada satupun yang disepakati dalam perundingan dan pengusaha bersikeras pada pendiriannya untuk tetap melakukan PHK sehingga buruh pun meradang dan berujung pada mogok kerja.

Kamis (11/01/2018) mogok kerja dilakukan dan diikuti sekitar 300 orang pekerja yang mengakibatkan lumpuhnya semua kegiatan di perusahaan.

Tepat pada pukul 14.00 wib, perusahaan membuka diri untuk menerima dialaog dengan para pekerja. Turut hadir dalam perundingan , Suprianto, Sawaludin, Arif, Didin Hapidin mewakili FSPMI, Adang Suganda, Jamalludin, Fahrudin dari SPSI, Priyanto dari disnaker , Pratono, Hidayat Mukti mewakili Pengusaha

Hasil dari perundungan tersebut adalah mempekerjakan kembali 5 orang pekerja yang telah di PHK.(Jen)

Pos terkait