Buruh akan ajukan Judicial Review PP Pengupahan

judicial-review-300x250Bandung KPOnline – Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusnawan mengatakan, sejumlah perwakilan organiasi Serikat Pekerja menyiapkan gugatan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang belum lama diteken Presiden Joko Widodo yang salah satunya mengatur formula penghitungan kenaikan Upah Minimum. “Kami akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung,” kata dia di Bandung, Rabu, 11 November 2015.

Iwan mengatakan, materi yang dilayangkan sejumlah organisasi Serikat Pekerja itu masih dipersiapkan. Dia mengklaim, gugatan akan dilayangkan sebelum batas waktu penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 21 November 2015. “Sebelum penetapan upah minimum kami akan melakukan gugatan,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Menurut Iwan, isi PP 78/2015 tentang Pengupahan itu diyakini bertentangan dengan Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “Kami masih mencermati fakta hukumnya, jangan sampai gugatan yagn dilayangkan tidak sah,” kata dia.

Iwan mengklaim, sedikitnya ada empat organisasi setingkat Konfederasi yang ikut melayangkan Judicial Review itu agar pemerintah membatalkan PP 78 dan mengembalikan proses penetapan Upah Minimum pada mekanisme sebelumnya mengikuti survey Komponen Hidup Layak (KHL). “Kalau PP itu cacat hukum, semua rekomendasi harus dikembalikan dan harus ditetapakan upah baru,” kata dia.

Menurut Iwan, hingga saat ini hanya 11 provinsi di Indonesia yang mengikuti PP 78 itu dengan menerbitkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Di Jawa misalnya, hanya Jawa Barat dan DKI yang menerbitkan UMP mengikuti ketentuan PP Pengupahan tersebut, sementara provinsi lainnya seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY hingga saat ini belum. “Mereka ragu menetapkan UMP berdasarkan PP 78,” kata dia.

Iwan mengklaim, penolakan terhadap PP itu juga terjadi oleh sejumalah kabuapten/kota di Jawa Barat. “Kabupaten Bandung melalui bupatinya mengeluarkan surat menolak kerena pertimbangan resistensi, keamanan dan lain sebagainya. Kabupaten Bandung Barat juga DPRD dan bupatinya menolak,” kata dia.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, organisanya juga akan melayangkan Judicial Review terhadap PP 78/2015. “Kita akan menguji PP 78/2015 itu terhadap Undang-Undang 13/2003. Kami anggap bertentangan,”kata dia di Bandung, Rabu, 11 November 2015.

Roy mengatakan, paling cepat pekan depan gugatan menguji PP 78/2015 itu akan didaftarkan ke Mahakamah Agung. “Kita akan mendaftarkan atas nama KSPSI dan buruh Jawa Barat. Semakin banyak yang mengajukan Judicial Review makin membuktikan produk hukum yang dikeluarkan bertentangan dengan aturan Undang-Undang di atasnya,” kata dia.

Hari ini ratusan buruh dari belasa organisasi pekerja berunjuk rasa di Gedung Sate Bandung menolak Upah Minimum Proivnsi (UMP) yang sudah ditepapkan Gubernur Jawa Barat dan menolak penggunaan PP 78 dalam penghitungan Upah Minimum. “Kita ingin gubernur membuat kebijakan upah minimum di Jawa Barat tidak mengacu pada PP 78. Minimal membuat surat ke Presiden bahwa PP 78/2015 tidak akan diterapkan di Jawa Bara dan minta presiden meninjau ulang PP tersebut,” kata koordinator Aliansi Buruh Jawa Barat, Ketua DPD SPN Jawa Barat Iyan Sofyan di sela aksi itu, Rabu, 11 November 2015.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan asalnya menjadwalkan bertemu perwakilan buruh pada paginya sebelum aksi berlangsung. Namun pertemuan batal karena tidak ada perwakilan buruh yang muncul di Gedung Sate. “Saya sayangkan teman-teman buruh tidak bisa bertemu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widatmoko, Rabu, 11 November 2015.

Hening mengatakan, kendati batal bertemu, gubernur menjanjikan akan meneruskan tuntutan buruh itu pada pemerintah pusat. “Beliau (gubernur) siap untuk menandatangani surat, meneruskan aspirasi mereka. Tapi tidak dalam kapasitas menolak. PP bagi kami wajib dilaksanakan,” kata dia.*S.Ete (sumber:Tempo)

Pos terkait