Bunga Ucapan Selamat Dirusak, FSPMI Menduga Ada Kaitan Dengan Kasus Perburuhan di Smelting

Gresik, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL FSPMI) PT Smelting mengirimkan bunga ucapan selamat atas dilantiknya Ketua Pengadilan Negeri Gresik yang baru, Puji Harian. Bunga ucapan selamat ini dipasang pada hari Kamis, 20 Juli 2017 di dekat pintu gerbang Pengadilan Negeri, bersebelahan dengan kantor security.

Namun selang sehari, tepat pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017, diketahui bunga tersebut sudah rusak. Tulisan PUK SPL FSPMI PT Smelting dalam bunga ucapan selamat itu di lepas. Padahal, dari sekian banyak bunga ucapan selamat yang diberikan kepada Ketua PN Gresik tidak ada satu pun yang lepas.

Mengetahui hal ini, PUK SPL FSPMI PT Smelting mengaku kecewa. Mereka sangat yakin, ada tangan-tangan jahil yang dengan sengaja merusak bunga tersebut. Sebab tidak mungkin jika jatuh terkena angin.

Ini penampakan bunga ucapan selamat dari PUK SPL FSPMI PT Smelting yang sudah di rusak. (Foto: FSPMI Gresik)

Meskipun tidak mengetahui siapa yang merusak bunga tersebut, namun para buruh menduga hal ini ada kaitan dengan kasus perburuhan yang sedang mereka hadapi.

“Ini ada unsur kesengajaaan,” demikian kata salah satu anggota PUK SPL FSPMI PT Smelting yang tidak bersedia dipublikasikan namanya. Para buruh menduga, orang yang melakukan ini adalah orang yang tidak suka dengan perjuangan serikat pekerja.

“Mereka tidak berhasil merusak persatuan PUK, jadi yang dilakukan adalah merusak karangan bunga milik PUK,” lanjutnya.

Deretan bunga ucapan selamat untuk Ketua PN Gresik yang baru masih utuh. Mengapa hanya dari PUK SPL FSPMI Gresik yang dirusak? (Foto: FSPMI Gresik)

Perlu diketahui, kasus para pekerja PT Smelting saat ini sedang memasuki tahap persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik pada Pengadilan Negeri Gresik. Meskipun demikian, para pekerja menuntut agar tidak hanya permasalahan hubungan industrial yang diselesaikan. Mereka juga menunrut agar dugaan pidana ketenagakerjaan, seperti union busting, kepesertaan BPJS Kesehatan, tidak dibayarnya upah, dan pelanggaran hak mogok kerja juga diusut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI sedang menyiapkan langkah-langkah terkait pengaduan dugaan tidana pidana. Pada awalnya, alasan perusahaan tidak melakukan PHK dan tidak membayar upah pekerja adalah karena adanya penjelasan dari Disnakertrans Jawa Timur yang menyatakan mogok kerja tidak sah. Sementara, saat ini Disnakertrans sudah mencabut surat tersebut.

Oleh karena itu, mestinya sudah tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk tidak segera membayarkan hak-hak para pekerja PT Smelting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *