Bukan Sekedar Buka Posko, Ini Tuntutan KSPI Terkait THR

Presiden KSPI yang juga Presiden FSPMI, Said Iqbal, ketika mendapatkan penghargaan Febe Elizabeth Velasquez Awards di Belanda.

Jakarta, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak para pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Sebab THR merupakan hak normatif pekerja dan wajib dibayarkan oleh pemberi kerja. Demikian disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal.

Selain memberikan THR kepada pekerja yang masih aktif bekerja, Said Iqbal juga meminta agar THR juga diberikan kepada buruh yang masih dalam proses PHK. Contohnya adalah PT Smelting, Gresik, yang di PHK sepihak oleh pengusaha.

“Karena PHK tersebut belum berkekuatan hukum tetap, maka pengusaha wajib membayar upah dan hak-hak yang biasa diterima, termasuk THR,” tegasnya.

Pria yang baru saja terpilih kembali sebagai Governing Body ILO ini juga menyayangkan adanya pengusaha yang melakukan PHK dan pemutusan karyawan kontrak demi menghindari pembayaran THR.

“Ini adalah modus yang berulang-ulang setiap tahun dilakukan pengusaha untuk menghindari membayar THR,” kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Keagamaan, pengusaha yang mem-PHK buruh kontrak sebelum lebaran, maka tidak ada kewajiban membayar THR buruhnya. Akibatnya, banyak perusahaan yang tidak memperpanjang kontrak kerja karyawannya untuk menghindari pembayaran THR.

“Pemerintah jangan berbangga diri dengan sudah membentuk posko THR dan membuat aturan bahwa buruh masa kerja 1 bulan sudah dapat THR,” kata Iqbal. Sebab yang dibutuhkan buruh adalah law enforcement untuk melawan “modus kecurangan” tidak membayar THR.

KSPI mendesak pemerintah melakukan “sidak” ke perusahaan-perusahaan, bukan sekedar membentuk posko. Selain itu, pemerintah harus memberikan sanksi yang mempunyai efek jera yaitu pidana dan perdata, bukan sekedar sanksi administratif.

Selain itu, aturan pembayaran THR harus dirubah H-30, bukan H-7 agar pengusaha tidak bisa mengelak dan memanfaatkan waktu tersebut untuk melakukan PHK. Menurutnya, H-7 adalah waktu dimana pengusaha sudah menerapkan libur bersama selama lebaran. Jadi tidak ada pengaruhnya terhadap produksi, kalaupun perusahaan melakukan PHK pada hari-hari tersebut.

Selain itu, menurut Said Iqbal, perlu ditegaskan adanya larangan bagi perusahaan melakukan PHK atau memutus kontrak buruh pada H-30 sampai H+15.

“Regulasi seperti ini yang dibutuhkan buruh, bukan sekedar posko dan Permenaker abal-abal yang tidak bertaring dihadapan pengusaha,” tegas Iqbal.

KSPI juga telah membuka posko pengaduan THR di 25 propinsi 200 kab/kota di kantor kantor KSPI dan FSPMI. Untuk Posko Pusat dapat menghubungi Sekretariat KSPI yang beralamat di Jl Raya Condet No 9, Batu Ampar, Jakarta Timur Nomor telp 021-80898465 atau Sekretariat DPP FSPMI di Jl Pondok Gede No 11, Jakarta Timur nomor telp 021-87796916.