BPJS Palas Apresiasi Kehadiran Jamkes Watch

Padang Lawas, KPonline – Kantor Layanan Operasional Kabupaten (KLOK) Padang Lawas (Palas) memberikan apresiasi atas dibentuk dan hadirnya kepengurusan Kordinator Daerah (Korda) Jamkeswatch  di darah Kabupaten Palas dalam rangka mensukseskan program jaminan kesehatan (JKN), berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor : 28 tahun 2004 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

Hal ini disampaikan oleh Kepala KLOK BPJS Palas, Dolok Erikson I. Siagian, saat menerima tiga orang perwakilan Korda Jamkewatch Palas, masing-masing Sudarno, Wakil Ketua, Maulana Syafii, Ketua Bidang Advokasi dan Uluan Pardomuan Pane, Ketua Bidang Organisasi, yang datang beraudiensi ke kantor BPJS Palas, Jumat (2/12/2016).

Bacaan Lainnya

Kami memberikan apresiasi atas telah terbentuknya dan hadirnya Jamkeswatch di Kabupaten Palas, selaku mitra kerja BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah Palas pada fasilitas kesehatan (faskes-red) yang melayani BPJS Kesehatannya, seperti di puskesmas, rumah sakit, maupun di klinik-klinik dan praktek dokter,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dolok menyatakan, sampai saat ini masih banyak pekerja di sejumlah perusahaan yang tersebar di Kabupaten Palas yang belum terdaftar sebagai peserta BJPS Kesehatan. Pihak BPJS Palas juga sedang menggagas kerjasama dengan Pemkab Palas, terkait tingginya tunggakan peserta BPJS Mandiri dari keluarga kurang mampu, yang akan dicover pembiayaannya lewat Bazda Palas.

“Selain masih tingginya angkat tunggakan peserta BPJS Kesehatan mandiri. Kita juga sudah bekerjasama dengan Pemkab Palas untuk mengaktifkan kesepertaan BPJS dari keluarga kurang mampu, lewat program Jamkesda Palas. Tahun 2016 sebanyak 1.300 orang masyarakat kurang mampu yang ikut program BPJS dari Jamkesda Palas,” sebutnya.

Sementara itu, perwakilan Korda Jamkeswatch Palas menyampaikan, kepengurusan Korda Jamkeswatch Kabupaten Palas dengan masa periode nopember 2016 hingga nopember 2019 ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Jamkeswatch Pusat, dengan nomor keputusan : 033/SK/JW Pusat/XI/2016, tanggal 1 nopember 2016 ditanda tangani Direktur Eksekutif Iswan Abdullah dan Sekretaris Jenderal Sabda Pranawa Djati.

Pengurus Jamkeswatch Palas juga berkesempatan menyampaikan sejumlah dugaan kasus-kasus penyimpangan pelayanan kesehatan yang terjadi terhadap masyarakat peserta BPJS, seperti dugaan pungli yang dduga dilakukan bidan terhadap ibu hamil peserta BPJS.

“Ada beberapa kasus dugaan penyimpangan yang diduga telah dilakukan oknum-oknum petugas kesehatan, baikdi puskesmas maupun pihak rumah sakit yang ada di daerah Palas terhadap masyarakat atau pasien peserta BPJS. Padahal masyarakat peserta BPJS sudah dibayarkan klaim layanan kesehatannya olehihak BPJS, namun oknum-oknum petugas kesehatan masih meminta tambahan biaya kepada masyaraat peserta BPJS tersebut,” ungkapnya.

Menanggapi informasi tersebut, Dolok berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara pihak BPJS Kesehatan Palas, Instansi Kesehatan di Palas dan pihak Jamkeswacth Palas untuk mencari solusi dan kebenaran atas informasi yang terjadi di masyarakat terkait dugaan penyimpangan layanan kesehatan terhadap masyarakat peserta BPJS. (*)

Pos terkait