Bertemu Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Jamkeswatch Bogor Sampaikan Masalah Terkait Pelaksanaan JKN

Bogor, KPonline – Dalam rangka menjalin komunikasi dan silaturahmi dan adanya pergantian Pejabat BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cibinong,  Jamkeswatch Bogor-Depok melakukan audiensi dengan BPJS Kesehatan Cibinong, Jumat (28/7/2017). Audiensi dilaksanakan di lantai 4 (empat) Kantor Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Jl. Raya Gor Baru Pemda No. 96, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Audiensi diterima langsung Kepala Cabang BPJS Cibinong, Ardika Wendy. Ardika sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang BPJS Sumedang.

Bacaan Lainnya

Dalam audiensi ini, Ardika didampingi Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujiukan, Andina Rahmayani, beserta jajaran pejabat BPJS Kesehatan Cibinong, Bogor.

Ketua DPD Jamkeswatch Bogor- Depok, Heri Irawan, yang didampingi Sekretaris Jamkeswatch Bogor-Depok Kuat Nurtaupik usai perkenalan menyampikan terkait masalah dan kendala dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bogor terkait seputar pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan baik fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).

Kendala tersebut, antara lain obat-obatan yang dibebakan kepada peserta, ruangan rawat inap full, dan system rujukan yang tidak berjalan dengan baik. Ada juga terkait kepesertaan JKN baik yang Pekerja Penerima Upah (PPU) ataupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Dimana untuk Kabupaten Bogor banyak peserta PBPU menunggak iuran dengan berbagi macam klas manfaat dan alasan. Ada yang mau membayar saat sakit saja, tetapi ada juga yang jatuh miskin sehingga yang sebelumnya mampu untuk mengiur kini tidak lagi mampu mengiur.

“Sebagai contoh adalah kasus yang sedang kami tangani saat ini peserta JKN atas nama siti IM dengan nomor JKN 0001462955***. Dimana pasien saat ini sedang sakit sementara kartu JKN-nnya tidak aktif karena tungakan premi,” kata Heri.

Siti, salah satu anggota keluarga dengan jumlah 11/org, pada saat ayahnya bekerja siti dan keluarganya daftar sebagai peserta PBPU dengan manfaat klas 1, namun sejak usahanya bangkrut dan iuran klas 1 naik dari Rp.59.500/org menjadi Rp.80.000/org ayahnya tidak sanggup lagi membayar iuran sehingga sampai saat ini tunggakan yang harus dibayar Rp.11.440.000 untuk semua anggota keluarganya.

Siti sudah bekerja di Dealer, namun dealer/Badan Usaha tersebut belum mendaftarkan ke BPJS, sehingga hal ini menjadi kendala.

Jamkeswatch Bogor lakukan audiensi dengan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong. Jum`at, 28 Juli 2017.

Untuk kepesertaan PPU dari sekitar 3000 badan usaha dikabupaten bogor baru sekitar 1400 badan usaha (data dari BPJS saat audiensi dprd 10/7) yang sudah mendaftar ke BPJS Kesehatan,

Heri, sangat menyayangkan hal tersebut padahal Pemberi Kerja pada Badan Usaha Milik Negara, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil paling lambat tanggal 1 Januari 2015, Pemberi Kerja pada usaha mikro paling lambat tanggal 1 Januari 2016 sudah harus daftar pada BPJS pungkasnya,

Terkait adanya kendala-kendala yang tadi disampaikan Jamkeswatch Bogor-Depok meminta kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan untuk segera:

1. Memberikan Teguran dan Penindakan terhadap Fasilitas-Fasilitas Kesehatan yang ada yang terbukti melanggar , agar sesuai asas kepatuhan, kelayakan dan mengikuti peraturan perundangan yang ada.

2. Bersurat Kepada Badan Usaha (BU) untuk mengingatkan selalu membayar iuran sebelum tangga 10 setiap bulan, utamanya badan usaha yang dengan riwayat menunggak pada tahun berjalan dengan tujuan tidak terjadi penonaktifan peserta secara system dibulan berikutnya.

3. Mengingatkan peserta PBPU bahwa apabila terlambat membayar iuran maka bulan berikutnya terjadi penonaktifan kepesertaan dan adanya denda pelayanan.

4. Bersurat kepada Bupati/Walikota agar memerinthakan Satuan Kerja Layanan Publik untuk segera mengimplementasikan PP 86 Tahun 2014 tentang Sanksi Layanan Publik.

5. Dalam setiap proses mutasi kurang data pekerja melalui Aplikasi Edabu oleh Badan Usaha perlu menyampaikan data pekerja yang dikurangkan kepada Serikat Pekerja yang ada diperusahaan, jika dalam perusahaan tersebuat ada serikat pekerjanya.

6. Untuk peserta yang terlanjur non aktif dengan alasan PHK tanpa eviden PHK maka kantor cabang bersurat kepada badan usaha untuk mengklarivikasi dan memberikan penekanan bahwa Perusahaan tetap harus membayar iuran.

7. Gencar melakukan sosialisasi JKN-BPJS kepada Masyarakat, Pekerja /Buruh agar memahami hak dan kewajibanya sebagai peserta, serta meningkatkan kepesertaan.

Penulis: Tim media jamkeswatch bogor-depok.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *