Belum Punya Rumah? Mau Dapat Bantuan BPJS, Ini Syaratnya

Jakarta, KPonline – Mulai tahun 2017 ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menawarkan fasilitas pinjaman dalam bentuk Kredit Konstruksi, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan pinjaman uang muka bagi pesertanya .

Bagi kamu yang belum memiliki rumah dan memiliki kendala biaya, bisa menggunakan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) yang terbaru, yaitu Perumahan Pekerja Kerja Sama Bank (PPKSB). Melalui program ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan bunga kredit kepemilikan rumah (KPR) yang lebih ringan.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan Direktur Pengembangan Investasi BPJS-TK Khrisna Syarif, dalam penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka Sinergi BUMN dengan BTN. Saat ini, seperti dikutip dari situs bpjsketenagakerjaan, seluruh aturan dan pelaksanaan program tersebut sedang digodok bersama perbankan dan kementerian terkait. Diharapkan, bunga pinjaman tersebut bisa lebih rendah dari bunga KPR komersial yang ada di pasaran saat ini.

Sebenarnya program pemberian kredit perumahan sudah ada saat diberlakukan Jamsostek, yaitu Pemberian Uang Muka Perumahan (PUMP). Tapi PUMP terhenti sejak Jamsostek berubah jadi BPJS-TK.

Kini, program tersebut akan diberlakukan kembali. Meski skemanya akan berbeda dari program sebelumnya, namun tujuan adalah memberikan KPR bagi peserta BPJS-TK dengan bunga ringan.

Bila tertarik menggunakan fasilitas ini, ketahui dulu syarat-syarat yang mesti disiapkan, yaitu:

1. Harga rumah maksimal Rp 500 juta.

2. Terdaftar menjadi peserta aktif selama minimal satu tahun.

3. Rumah yang diajukan merupakan rumah pertama peserta.

4. Apabila pasangan suami dan istri merupakan peserta BPJS-TK, maka hanya satu pihak yang dapat mengajukan KPR.

5. Jangka waktu maksimal kredit untuk pemilikan rumah dapat dilakukan sampai 20 tahun.

6. Jangka waktu pinjaman uang muka perumahan mengacu pada jangka waktu yang ditetapkan BTN dengan batas maksimal 15 tahun.

7. Perhitungan suku bunga yang berlaku mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan BI Rate dan perhitungan dari BTN.

8. Khusus untuk pengajuan kredit pemilikan rumah nonsubsidi dan pinjaman uang muka, peserta atau debitur dikenakan suku bunga sesuai BI Rate ditambah 3% per tahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai perhitungan Bank BTN.

“Kami berusaha optimal agar para peserta dapat menikmati manfaat layanan tambahan ini. Hal ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Indonesia,” tutup Krishna(*)

Pos terkait