Bekasi Darurat TKA Illegal

Bekasi, KPonline – Bertempat di Resto De lagoon, Lippo Cikarang, Insan Bekasi Mandiri menggelar diskusi publik dengan tema “Kabupaten Bekasi Darurat TKA Illegal”. Dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan pada hari Senin (27/3/2017), tokoh buruh Bekasi Obon Tabroni menjelaskan,  bahwa di dalam era globalisasi sekarang arus TKA agak susah di bendung. Tetapi paling tidak, TKA harus memahami aturan dan kebudayaan yang ada di Indonesia, disamping alih teknologi juga harus tetap di jalankan

Seperti di ketahui, Bekasi adalah daerah dengan TKA yang cukup besar dengan jumlah sekitar 2.256 orang dari berbagai negara yang bekerja di 903 perusahaan di wilayah Bekasi. Keimigrasian menjelaskan bahwa di kabupaten dan kota Bekasi terdapat lebih dari 5.000 TKA, dengan terbanyak dari negara Korea Selatan, Jepang, dan menyusul di tempat ketiga adalah China

Bacaan Lainnya

Sementara  itu, Nyumarno dari komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa harus di lihat secara makro. Jika bicara TKA, maka bicara tentang kebijakan pemerintah pusat. Sedang daerah hanya pelaksana dari aturan yang diterbitakan oleh pemerintah pusat. Ternyata banyak negara yang punya masalah terkait TKA illegal. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar pemerintah pusat menghargai Peraturan Daerah.

Di sisi lain, Nurdin Muhidin yang juga merupakan anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi, menjelaskan permasalahan TKA illegal dengan adanya kerjasama bebas visa antara Indonesia dan China,  maka hal itu semakin mempermudah masuknya TKA illegal,  yang mana mereka terdapat juga yang unskilled. Untuk itu diperlukan kerjasama semua pihak untuk memperbaiki ini semua.

Diharapkan adanya sanksi. Bukan sekedar deportasi. Termasuk adanya kewajiban membayar denda sesuai ketentuan,  juga perlu di atur tentang TKA yang wajib bisa berbahasa Indonesia.

Pos terkait