Awas, Pelaku Politik Uang di Ancam Pidana 6 Tahun dan Denda 1 Miliar Rupiah

Jakarta, KPonline – Menjelang hari pencoblosan masyarakat Kabupaten Bekasi dihebohkan oleh pelaporan salah satu oknum RT dan PNS yang diduga melancarkan aksi money politic di Desa Muktiwari, Cibitung, Sabtu (11/2/2017).

Menaggapi hal itu Calon bupati Bekasi nomor urut 3 Obon Tabroni, menghimbau masyarakat untuk tidak menerima uang untuk mencoblos pasangan tertentu, karena dampak hukumnya sangat berat.

Bacaan Lainnya

“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menerima uang untuk mencoblos pasangan tertentu, karena dampak hukumnya sangat berat. Pemberi dan penerima kan bisa dipidana. Jangan cuma karena 50 rebu perak, rakyat bisa dipidana 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Jangan lah, kasihan. Yang jadi korban rakyat,”

Relawan Obon Tabroni melakukan kampanye Lawan Politik Uang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187A ayat (1), bagi pemberi dan penerima politik uang akan diancam dengan pidana. Baik itu yang bersifat menjanjikan maupun memberikan uang atau materi kepada para pemilih.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” begitu isi pasalnya

Pos terkait