Aturan Upah Sektoral Perlu Di Amandemen

Batam, KPonline – SK Upah Sektoral Kota Batam sudah di teken oleh Gubernur Kepulauan Riau pada 9 Juni 2017 yang lalu dan ternyata hanya satu sektor saja yang di setujui yaitu sektor galangan kapal. Bagaimana dengan sektor lainnya?

Sebelum bicara upah sektoral, bagi buruh upah haruslah berkeadilan sesuai Kepmen 49 /2004 dalam struktur skala upah yang sudah di amandemen. Dan selama Kepmen yang baru masih tetap mencantumkan tentang keahlian, sertifikasi dan masa kerja. Demikian yang di katakan oleh Edwin Christiawan, Sekretaris Bidang K3 dan PKB Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Elektrik Elektronik ( SPEE) FSPMI

Bacaan Lainnya

“Bicara keahlian tak lepas dari sektor tertentu yang dianggap menjadi sektor unggulan tentunya mengacu kepada jenis pekerjaan dan tingkat resiko. Bukan berdasarkan asosiasi karena asosiasi merupakan domain dari pengusaha, maka selama pengusaha tidak mau membuat asosiasi maka mustahil upah sektoral akan ada” Ungkapnya

Edwin yang juga ketua PUK PT.Epson ini mengatakan selayaknya aturan tentang upah sektoral diamandemen karena telah terjadi tumpang tindih aturan tentang pengupahan.

“Selama aturan tentang upah sektoral tidak di amandemen, buruh tidak akan pernah bisa memaksakan lahirnya upah sektoral hanya dengan mengandalkan kebaikan dari pengusaha. Pertanyaan berikutnya adalah pengusaha mana yang dapat memberikan kebaikan itu?.

“Maka kembali ke muara kapitalisme modal dimana pemilik modal itulah yang mampu, dan jika bicara kemampuan maka yang terjadi adalah apakah mau?”.

Oleh karenanya upah sektoral tidak bisa di bawa ke ranah bipartit tetapi harus mengamandement secara komprehensip aturan terkait upah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *