APTI Desak Pemerintah Berlakukan Bea Tarif Masuk Impor Tembakau

Lampung, KPonline – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) terus memperkuat organisasi. Kali ini APTI mengadakan Musyawarah Kepengurusan Daerah di Provinsi Lampung. Musyawarah itu dilaksanakan pada Senin (30/1/2017) di Islamic center Sukadana, Lampung Timur.

Ketua Umum APTI, Agus Parmuji, dalam Siaran Persnya yang diterima KPonline mengatakan perlunya penguatan kelembagaan dan kerjasama antar daerah penghasil tembakau. “Hal ini penting untuk memperlancar pelaksanaan program kerja APTI,” ujar Agus.

Mengacu kepada Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) APTI, serta  Amanat Rakernas telah dikukuhkan di Kuningan, Jawa Barat, pada Desember tahun lalu,  Parmuji menjelaskan,  keputusan Musda sebagai dasar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab periode pengurusan 2017-2022.

“Karena APTI sebagai Organisas profesi di tingkat nasional yang telah memiliki badan hukum yang sama, oleh karena itu di semua tingkatan harus mempunyai legalitas yang sama, yaitu Badan Hukum Indoesia (BHI),” sambungnya.

APTI seluruh Indonesia memiliki visi dan misi yang sama yaitu memperjuangkan petani tembakau Indonesia agar lebih sejahtera dan berdaulat.

Acara Musda Lampung dihadiri Bupati Lampung Timur, sembilan pengurus DPC yang ada di Provinsi Lampung, dinas Terkait dan Bupati Lampung Timur.

Dalam sambutannya Bupati Lampung Timur, Khusnuniyah, memberikan dukungan moral agar petani tembakau tetap solid dalam memperjuangkan RUU pertembakauan dan perjuangan tentang pengendalian import tembakau dari luar negeri, potensi kita masih banyak”, kata Bupati.

Bupati Khusnuniyah berjanji akan membantu perjuangan kawan-kawan petani tembakau melalui surat yang akan dilayangkan kepada Ketua  DPR RI  dan Presiden.

“Saya bersyukur dan berterima kasih pada ibu Bupati yang langsung tanggap dan berkomitmen kepada perjuangan petani Tembakau,” sambut Parmuji.

Kerjasama antar daerah penghasil tembakau yang konstruktif dapat menjadi salah satu tolok ukur bagi perubahan konstelasi industri tembakau di Indonesia. Kerjasama ini juga mampu mengubah pendekatan yang lebih baik dalam menghadapi tantangan-tantangan baru.

Peran penting APTI dalam percaturan pertembakaun diharapkan mampu membawa terwujudnya kesejahteraan petani tembakau.  Terutama perjuangan tentang regulasi atau aturan–aturan terkait import tembakau dari luar negeri.

Petani saat ini memang resah dengan membanjirnya tembakau impor dari Cina, AS, Simbabwe,  Turki, dan India. Tembakau impor ini jelas mempengaruhi harga tembakau nasional. Karena itu, kebijakan impor ini harus dikaji dan diberikan solusi oleh Pemerintah.

Data Kementerian Perindutrian RI menyebutkan, kalau pada 2003 impor tembakau baru sebanyak 28 ribu ton, dan pada 2010 sebanyak 91 ribu ton, impor tembakau melonjak tajam pada 2012, yakni mencapai 150 ribu ton. Akibatnya, harga jual tembakau nasional rontok lantaran berlebihnya pasokan.

Itulah sebabnya, APTI mendesak Pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk memberlakukan bea tarif masuk impor tembakau serta cukai lebih tinggi untuk rokok berbahan tembakau impor. Karena, “semakin banyak serapan tembakau lokal, maka petani tentunya akan semakin sejahtera,” pungkas Parmuji.

Untuk melindungi kepentingan petani tembakau nasional itulah, petani tembakau Indonesia harus berdaulat secara hukum dengan dilindungi undang-undang, yakni UU Pertembakauan.

Sumber: Siaran Pers APTI

Gambar: pelitabatak.com