Apindo Cabut Gugatan atas UMK 2017 Kota Semarang

Semarang, KPonline – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Semarang cabut gugatan atas penetapan UMK Kota Semarang tahun 2017, Rabu (5/7/2017). Pencabutan gugatan itu telah dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang .

Majelis hakim yang dipimpin Herry Wibawa juga sudah mengeluarkan penetapan atas pencabutan itu.

Bacaan Lainnya

“Sudah ditetapkan, jadi perkara ini sudah selesai, ” tegasnya.

Dengan dicabutnya gugatam UMK tersebut maka upah pekerja Kota Semarang tetap pada angka Rp 2.125.000 .

Sekedar diketahui, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Semarang tahun 2017 sebesar Rp 2.125 juta perbulan ternyata digugat oleh Apindo ke PTUN Semarang. Apindo meminta majelis hakim PTUN memerintahkan Gubernur Jateng menunda, membatalkan dan mencabut Keputusan Gubernur nomor 560/50 tahun 2016 tentang upah minimum pada 35 Kabupaten/Kota se-Jateng karena dianggap melanggar perundang-undangan, khususnya PP78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Apindo menilai jika keputusan Gubernur Jateng menaikkan UMK Kota Semarang sebesar 11,31% telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni PP nomor 78 tahun 2015. Apindo menilai, dalam PP tersebut sudah diatur bahwa kenaikan diukur dari inflasi nasional 3,07% dan pertumbuhan ekonomi/PDB sebesar 5,18%. Sehingga, UMK Semarang 2017 seharusnya hanya Rp2,066 juta perbulan.

Ketua DPW FSPMI Jateng, Aulia Hakim menanggapi, pihaknya bersama dengan beberapa federasi SP/SB lainnya se-Kota Semarang yang menjadi tergugat intervensi dalam sidang gugatan UMK tersebut semata-mata hanya menjalankan fungsi Serikat Pekerja.

“Fungsi serikat pekerja disini adalah mempertahankan yang sudah ada (Keputusan Gubernur) walaupun secara hitungan nominal masih jauh dari harapan. Rp 2.125 juta adalah lepas dari PP 78/2015. Hal ini bisa menjadi acuan sebagai Yurisprudensi Walikota dan Bupati, yakni bisa mengusulkan tidak harus berdasarkan pada 8,25 % (PP 78/2015),” ungkapnya.

Sementara itu, sidang gugatan UMK Kabupaten Jepara saat ini masih terus berlangsung. HIMKI sebagai pihak penggugat belum ada tanda-tanda akan mencabut gugatannya. Sidang gugatan UMK Kabupaten Jepara akan dilanjutkan pada hari Rabu 12 Juli 2017.

Diketahui sebelumnya Apindo Kab Karanganyar lebih dahulu mencabut gugatannya di PTUN.

(Afg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *