Apa Kabar URC Ketenagakerjaan? Tak Usah Blusukan, Selesaikan Saja yang di Depan Mata

Jakarta, KPonline – Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC) Pengawasan Ketenagakerjaan, di halaman kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (30/11/2017). Hampir seminggu telah berlalu, tentu saja kita semua menantikan gebrakan Unit Reaksi Cepat yang dibentuk untuk memastikan pengawasan ketenagakerjaan dilakukan lebih optimal, efektif, serta memastikan dilaksanakannya norma ketenagakerjaan di perusahaan atau di tempat kerja ini.

Pada tahap awal, Hanif melantik 300 orang pasukan URC pengawas ketenagakerjaan. Mereka terdiri dari 100 orang pengawas ketenagakerjaan Kemnaker, 50 pengawas DKI Jakarta, 100 pengawas Jawa Barat dan 50 pengawas Banten. Untuk kelancaran pengawasan, unit ini didukung 12 mobil operasi.

Bacaan Lainnya

Disampaikan Hanif, mobil dan seragam pengawasan yang serba baru, dimaksudkan untuk menambah kepercayaan diri para pengawasan ketenagakerjaan di lapangan.

“Petugas pengawas harus percaya diri. Mereka akan diterjunkan untuk mengatasi kasus-kasus ketenagakerjaan baik terkait mogok kerja, unjuk rasa maupun kecelakaan kerja. Seperti kecelakaan kerja terjadi di Duri Kosambi Tangerang beberapa waktu lalu,” katanya.

Hanif juga meminta agar URC pengawas ketenagakerjaan segera merespons secara pro-aktif apabila manemukan kasus ketenagakerjaan. Hal ini agar masyarakat tidak menunggu pelayanan dari pemerintah. Dengan terbentuknya URC diharapkan peran dan fungsi pengawas ketenagakerjaan berjalan optimal dan efektif.

Menaker juga mengingatkan agar menjalankan tugasnya, petugas pengawasan harus menjaga integritas dan profesionalisme, bersikap proaktif, dan bekerja secara inovatif. Saat ini masyarakat sudah berubah, sehingga cara kerja dan berpikir juga harus berubah.

Dengan URC pengawas ketenagakerjaan ini, perubahan bisa ditujukan melalui image baru, cara kerja baru, semangat baru, inovasi baru dengan hasil yang lebih baik.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker Sugeng Priyanto dalam kesempatan yang sama menyatakan, pembentuk URC dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik tenaga kerja, perusahaan dan sebagainya. “URC ini diharapkan lebih efektif melakukan pengawasan di lapangan, pabrik di segala tempat yang terkait ketenagakerjaan,” katanya.

Permasalahan di Depan Mata

Tentu saja, kita berharap URC Pengawas Ketenagakerjaan ini bekerja efektif. Tidak usah blusukan mencari pelanggaran. Sudah terlalu banyak laporan terkait dengan pelanggaran ketenagakerjaan yang disampaikan.

Beberapa yang menguat adalah tentang AMP Pertamina, yang saat ini menjadi zombie dan terus bergentayangan. Para buruh yang memproduksi es merk Aice juga tengah melakukan mogok kerja menuntut hak-haknya.

PT Muwont Garmen Indonesia juga diduga melakukan pelanggaran. Dugaan pelanggaran yang dilakukan meliputi: pekerja mendapatkan upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), tidak dibayarkannya THR, tidak diikutkan dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tidak dibayarnya upah kerja lembur, tidak dibayarnya pesangon buruh yang sudah meninggal dunia, tidak diberikan cuti hamil, tidak diberikan cuti Haid, dan ketika tidak masuk kerja karena sakit upahnya di potong.

Kasus perburuhan di Smelting dan Freeport, yang menjadi perhatian internasional, juga belum tersentuh. Padahal ada laporan yang mestinya bisa tindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan.

Tentu kita akan percaya Unit Reaksi Cepat ini benar-benar nyata manfaatnya, jika apa yang ada di depan mata bisa diselesaikan. Semoga!

Pos terkait