Anjing Polisi Gigit Peserta Mogok Kerja

Karikatur: Kontributor KP Jawa Timur
Karikatur: Kontributor KP Jawa Timur

Surabaya, KPonline – Sikap represif aparat terhadap kaum buruh kembali terjadi. Kali ini menimpa buruh PT. Multi Arthamas Glass Industry (MAGI) yang berlokasi di Surabaya.

Selasa (15/3/ 2016), adalah hari pertama mereka melakukan mogok kerja, yang dibarengi dengan aksi unjuk rasa bagi buruh-buruh lain sebagai bentuk solidaritas. Aksi unjuk rasa secara resmi sudah diberitahukan kepada Kepolisian Polda Jawa Timur sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998  tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Sedangkan mogok kerja akibat gagalnya perundingan juga telah diberitahuan secara resmi kepada pihak Perusahaan dan Disnaker Surabaya sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun sayang, aksi menyampaikan pendapat di muka umum dan mogok kerja yang dijamin oleh konstitusi, diciderai oleh sikap represif aparat kepolisian.

Sejak pagi, Polisi sudah menyiagakan watercanon, baracuda, dan puluhan pasukan Dalmas serta anjing K9. Jumlah polisi diperkirakan mencapai 2 kompi. Berawal dari ketegangan antara massa aksi dan aparat, bentrokan terjadi. Akibatnya, 3 (tiga) orang buruh PT. MAGI mengalami luka-luka digigit anjing polisi (K-9), sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit. Beberapa anggota Garda Metal juga ada yang mendapatkan pentungan aparat kepolisian.

Perlu diketahui, mogok kerja buruh PT. MAGI dilakukan untuk menuntut hak normatif. Padahal, seharusnya tanpa diminta pun perusahaan wajib memberikan hak itu kepada buruh. Apalagi pelanggaran tersebut berdimensi pidana. Bukannya menindak tegas pengusaha yang nakal itu, Polisi malah menghajar buruh yang sedang berjuang menuntut haknya.

Adapun tuntutan buruh PT. MAGI tersebut yang utama adalah, meminta agar buruh PT. MAGI yang diskorsing menuju PHK dipekerjakan kembali. Kuat dugaan skorsing ini dilakukan untuk melakukan union busting, mengingat skorsing dilakukan hanya sehari setelah pekerja melakukan permohonan pencatatan SP/SB ke Disnaker Surabaya. Sebagian besar diantara mereka adalah pengurus PUK SPAI FSPMI PT MAGI yang baru terbentuk.

Selain itu, buruh PT MAGI juga menuntut agar buruh dengan status PKWT dan outsourcing yang tidak sesui dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diangkat menjadi pekerja tetap (PKWTT), bayarkan upah buruh PT. MAGI sesuai dengan UMK Surabaya, daftarkan seluruh buruh PT. MAGI ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, jalankan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3); dan hak normatif lainnya yang belum diberikan.

Pelanggaran-pelanggaran seperti upah minimum dan BPJS, jelas merupakan pelanggaran pidana. Tetapi aparat seolah tutup mata.

Terkait dengan tindak represif tersebut, Presiden FSPMI Said Iqbal menyerukan agar aparat kepolisian menghentikan tindakan represif (premanisme) kepada buruh yang sedang berjuang menuntut hak normatif yang telah dijamin oleh undang-undang. Kepolisian seharusnya melindungi buruh yang sedang melakukan mogok kerja sebagai hak kaum buruh, yang dijamin oleh konstitusi.

 “Jangan hanya berani kepada orang-orang kecil, tetapi kepada pengusaha hitam yang melanggar hukum tidak melakukan tindakan apa-apa,” tegas Iqbal.

Selanjutnya Iqbal menuntut, agar Pengusaha pengusaha memenuhi tuntutan buruh PT. MAGI.

Hingga saat ini, buruh masih melanjutkan aksinya. Mereka menegaskan tidak akan mundur sebelum pengusaha memenuhi tuntutannya. (*)