Anggota Dewan Pengupahan Diminta Tidak Terpengaruh PP No. 78 Tahun 2015

Jakarta, KPonline – Dewan Pengupahan dibentuk berdasarkan amanah Pasal 98 UU No. 13 Tahun 2003. Disebutkan dalam Pasal 98 ayat (1), fungsi Dewan Pengupahan adalah untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan nasional.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, KSPI meminta kepada seluruh wakil-wakilnya yang duduk di Dewan Pengupahan di semua tingkatan untuk tidak terpengaruh keberadaan PP 78/2015.

Bacaan Lainnya

“Dewan Pengupahan harus tetap bekerja seperti sebelum PP 78/2015 disahkan. Satu hal yang harus disadari, keberadaan Dewan Pengupahan didasarkan pada Undang-undang, bukan atas kehendak Bupati, Walikota, Gubernur, atau bahkan Presiden sekalipun,” demikian ditegaskan Presiden KSPI Said Iqbal disela-sela pembukaan Rapat Koordinasi Dewan Pengupahan Asal KSPI se-Indonesia di DPP FSPMI, Jum`at (14/10). Selanjutnya, seluruh anggota Dewan Pengupahan asal KSPI mengikuti Rapat Koordinasi di Training Centre FSPMI, Cisarua, hingga hari Minggu (16/10).

Dalam pertemuan itu ditegaskan, bahwa sikap KSPI adalah menolak PP 78/2015. Hingga saat ini, KSPI pun masih berjuang agar PP 78/2015 dicabut. Berbagai upaya yang dilakukan, baik hukum maupun gerakan. Dari sisi hukum, KSPI melakukan judicial review ke Mahkamah Agung. Sedangkan dari sisi gerakan, KSPI melakukan berbagai aksi unjuk rasa. Bahkan, Panja Upah Komisi IX DPR RI sudah membuat rekomendasi, yang intinya agar PP 78/2015 ditinjau kembali.

“Jika kita diam dan tidak memprotes keberadaan PP 78/2015, maka PP 78/2015 akan dianggap sebagai sebuah kebenaran. Itulah mengapa kita terus melakukan penolakan. Agar Pemerintah sadar, bahwa kaum buruh menolak kebijakan tersebut,” tegas Said Iqbal.

Usai rapat konsolidasi, peserta foto bersama, sambil menyampaikan salam untuk Bekasi Baik dan Benar.
Usai rapat konsolidasi, peserta foto bersama, sambil menyampaikan salam untuk Bekasi Baik dan Benar.

Dalam forum ini, KSPI kembali mengingatkan setiap anggota Dewan Pengupahan asal KSPI untuk tetap berpihak kepada kaum buruh.

“Jangan tunduk dan patuh atas kehendak penguasa maupun pengusaha. Keberadaan anggota Dewan Pengupahan mewakili organisasinya, karena itu setiap langkah dari utusan organisasi yang duduk di Dewan Pengupahan harus seiring dengan sikap organisasi.”

Selain menolak PP 78/2015, disaat yang bersamaan KSPI menuntut kenaikan upah minimum Tahun 2017 sebesar 650 Ribu. Oleh karena itu, sikap utusan KSPI yang duduk di Dewan Pengupahan harus selaras dengan sikap organisasi. Di semua daerah, setiap anggota Dewan Pengupahan wajib memperjuangkan kenaikan upah minimum sekurang-kurangnya 650 ribu dan tidak terpengaruh dengan PP 78/2015. (*)

Pos terkait